PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 /
PERMEN-KP/2015 TENTANG PENANGKAPAN
LOBSTER (Panulirus
spp.), KEPITING
(Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)
Untuk menjaga Keberadaan dan ketersediaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting
(Scylla spp.),
dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) yang telah
mengalami penurunan populasi,
sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan
dalam keadaan bertelur terhadap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.),
dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) yang tertuang dalam PERMEN KP No 1 Tahun 2015 tentang
Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting
(Scylla spp.),
dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)
Sumber:
http://jdih.kkp.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar