Rabu, 01 Mei 2019

SOSIALISAI PEMBATASAN PENANGKAPAN TERHADAP LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)




PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 / PERMEN-KP/2015 TENTANG  PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.)




Untuk menjaga Keberadaan dan ketersediaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) yang telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan dalam keadaan bertelur terhadap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) yang tertuang dalam PERMEN KP No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)

Sumber:

http://jdih.kkp.go.id/





Tidak ada komentar:

Posting Komentar