Kamis, 23 Mei 2019

Pembesaran Udang Windu dengan Teknologi Super Intensif (Tambak Lining)


Pembesaran Udang Windu dengan  Teknologi Super Intensif (Tambak Lining)

Teknologi  super  intensif  dilakukan  pada  proses  pembesaran  udang vaname (Litopenaeus Vannamei) dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
1.    Persiapan

a.      kontruksi  tambak  teknologi  super  intensif  mampu  menahan volume air (tidak bocor) dengan cara dibeton dan/atau pelapisan tambak (lining) dan bentuk tambak tidak memiliki sudut mati
<45°(kurang dari empat puluh lima derajat);

b.    luasan petakan berkisar 1.000 (seribu) meter² sampai dengan 3000 (tiga ribu)meter²;

c.       kedalaman air minimal 2,6 (dua koma enam) m untuk dapat menciptakan kualitas air yang baik untuk kehidupan udang dan kemiringan dasar tambak 0,2% (nol koma dua persen) ke arah saluran buang (outlet);
d.       petak tandon berkapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari volume air pemeliharaan baik secara individu maupun kolektif;
e.       semua tambak menggunakan wadah beton atau lining, sehingga tidak ada perlakuan tanah dasar tambak;
f.       desain dan tata letak dibangun untuk mendapatkan air dengan kualitas baik dan mencegah penularan penyakit, yang terdiri dari petak saluran pengendapan/tandon, petak pembesaran dan petak/saluran pengolah limbah, sebagaimana tercantum pada Gambar;
g.       pemasukan air pada awal pengisian dilakukan sterilisasi dan filtrasi;
h.       sarana dan prasarana yang digunakan meliputi benih, pakan, obat  ikan,  gudang  untuk  pakan  dan  obat  ikan,  peralatan kualitas  air,  bengkel  kerja,  genset/PLN,  kincir,  pompa  air, sarana  laboratorium  lengkap,  sarana  biosekuriti,  perumahan dan gedung administrasi, rumah jaga tambak, instalasi pengolah limbah,    sarana   panen,   dan   dilengkapi   dengan   konstruksi pembuangan endapan organik (central drain sistem matahari);
i.        pengukuran kualitas air berupa suhu, salinitas, pH, alkalinitas dan DO dilakukan sebelum dilakukan  penebaran benih udang;
j.        pintu  air  masuk  (inlet)  dan  pintu  air  buang  (outlet)  harus terpisah atau dalam hal hanya terdapat satu pintu air harus memiliki fungsi spesifik air masuk atau air buang;
k.       pemasukan  air  dilakukan  sterilisasi  air,  dilanjutkan  dengan penambahan air dari saluran yang sudah steril atau dari tandon, melakukan pengaturan lingkungan secara ketat dan terbatas;
l.        sistem filtrasi tambak resirkulasi   mulai dari tahapan bahan filter kasar, filter halus, filter organik/pembuihan, dan degasser; dan
m.     memiliki       sarana   pengelolaan   limbah   padat/cair   sesuai kebutuhan dan ditempatkan di lokasi yang tidak menyebabkan resiko          kontaminasi/pencemaran   pada   lingkungan,   wadah budidaya, maupun fasilitas lain.
Gambar . Desain Tambak Super Intensif






2.    Pemeliharaan

a.      sebelum   pemeliharaan,   air   dimasukan   ke   dalam   petak pemeliharaan dan    dilakukan    sterilisasi    air    di    petak pemeliharaan, selanjutnya air dimasukkan ke petak tandon dan dilakukan sterilisasi di petak tandon untuk penambahan air di petak pemeliharaan;
b.      pakan   yang   diberikan   berdasarkan   jumlah,   ukuran,   dan frekwensi pemberian pakan yang disesuaikan dengan berat biomassa dan nafsu makan udang;
c.    padat   penebaran   5.000.000   (lima   juta)   sampai   dengan

10.000.000 (sepuluh juta) ekor/hektare atau   217 (dua ratus tujuh belas) sampai dengan 385 (tiga ratus delapan puluh lima) ekor/meter3  menggunakan kincir   minimal 80 (delapan puluh) unit kincir, 40 (empat puluh) unit turbo jet dan 10 (sepuluh) blower/hektare, dan pompa air  sesuai kebutuhan;
d.      kedalaman air 200 (dua ratus) cm sampai dengan 260 (dua ratus enam puluh) cm;
e.      tidak  ada  pengelolaan  pakan  alami  pada  awal  pemeliharaan, sedangkan pemberian pakan buatan diberikan sesuai ukuran dari berat biomassa dan nafsu makan;
f.       pemantauan  udang  dilakukan  secara  visual dan mikroskopik yang        meliputi   nafsu   makan   dan   pertumbuhan   melalui pengambilan sampling secara periodik;
g.      pengelolaan kualitas air tambak dilakukan untuk menciptakan kualitas  air    yang    baik    selama    pemeliharaan    melalui penambahan air, pergantian air, pengaturan kedalaman air, aplikasi probiotik dan sumber karbon, dan pembuangan kotoran paling lama setiap 4 (empat) jam;
h.      pemantauan  dan  pengamatan  kualitas  air  dilakukan  secara visual setiap 4 (empat) jam;
i.       pengukuran  kualitas  air  dilakukan  secara  laboratoris  setiap hari; dan
j.       hasil      pemantauan      dan      pengukuran      dicatat      dan didokumentasikan.
3.    Pemanenan

a.       panen dilakukan setelah udang berumur sekitar 120 (seratus dua puluh) hari atau ukuran udang mencapai 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) gr/ekor (marketable size) baik secara parsial maupun total;
b.       panen sebaiknya pagi atau sore hari dan dilakukan secara hati- hati dan cepat;
c.       pemanenan  dapat  dilakukan  ketika  populasi  mencapai  10 (sepuluh) ton atau 20% (dua puluh persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dengan frekuensi 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat)  kali  baik  secara  parsial  maupun  total  dalam  upaya untuk menyesuaikan dengan daya dukung tambak; dan
d.       total  produksi  berkisar  100  (seratus)  sampai  dengan  150 (seratus lima puluh) ton/hektare/musim tanam.

Pengelolaan Kesehatan Ikan Dan Lingkungan Teknologi Super Intensif (Tambak Lining)

1.    Pengelolaan lingkungan

a.    Setiap  orang  yang  melakukan  kegiatan  pembesaran  udang dengan teknologi super intensif, harus:
1)      menyediakan daerah penyangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2)      memelihara   tanaman   mangrove   atau   tanaman   pantai lainnya yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) di area pembesaran udang; dan
3)      menanam   mangrove   pada   saluran   pengeluaran   yang dipengaruhi oleh pasang surut dan aliran nutrient.
b.       pengujian terhadap kandungan residu obat ikan, bahan kimia, dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.    Pengendalian penyakit ikan

Pengendalian   penyakit   ikan   pada   pembesaran   udang   dengan teknologi super intensif dilakukan dengan cara:
a.    menerapkan cara pembesaran ikan yang baik;

b.       pengamatan  kesehatan  udang  secara  visual  dilakukan  setiap hari dan sampling   pertumbuhan udang dilakukan secara periodik;
c.       pengamatan  secara  mikroskopik  dilakukan  secara  periodik setiap hari;
d.    melakukan penanganan kasus penyakit terhadap:

1)      serangan  penyakit  dilakukan  dengan  mengisolasi  udang yang sakit dalam wadah yang steril; dan
2)      kematian udang akibat wabah penyakit dan/atau kematian udang secara sporadik, dilakukan tindakan eradikasi untuk mencegah penularan ke kawasan lain.
e.       melaporkan kasus wabah/kematian masal kepada petugas yang membidangi kesehatan ikan.
3.    Penerapan biosecurity

Penerapan  biosecurity  pada  pembesaran  udang  dengan  teknologi super intensif dilakukan dengan cara:

a.       pencegahan   dilakukan   dengan   pemasangan  jaring  keliling, penangkal         burung  (bird  scaring  device),  serta  pemasangan penangkal kepiting (crab scaring device); dan
b.    sarana dan personil harus mengikuti prosedur aseptik.

4.    Pengelolaan air buangan tambak (effluent)

Pengelolaan air buangan tambak (effluent) pada pembesaran udang dengan teknologi super intensif dilakukan dengan cara:
a.       mengendapkan    limbah    pada    petak/saluran   pengendapan sebelum dibuang ke perairan umum;
b.       endapan bahan organik (sisa pakan dan kotoran udang) dapat digunakan  sebagai  bahan  pupuk  organik  atau  bahan  baku pakan ikan herbivora;  dan
c.       mutu  air  buangan  tambak  tidak  melampaui  rata-rata  kadar mutu air lingkungan tempat pembuangan effluent atau sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
5.    Pemanenan

Pemanenan pada pembesaran udang dengan teknologi super intensif dilakukan dengan ketentuan:
a.       panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan dapat dilakukan secara parsial sebanyak 3 (tiga) sampai dengan
4  (empat)  kali  dengan  daya  dukung  di  bak  pemeliharaan dipertahankan maksimal 10 (sepuluh) ton;
b.       panen  dilakukan  dengan  cepat  dan  higienis  untuk  menjaga mutu udang;
c.    apabila dilakukan setelah udang tidak mengandung residu; dan d.    peralatan panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak
fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.

6.    Pendokumentasian

Pendokumentasian pada pembesaran udang dengan teknologi super intensif dengan ketentuan:
a.       melakukan  pencatatan  dan  rekaman  kegiatan  pembesaran udang pada setiap tahapan produksi;
b.       memiliki  petunjuk  baku  tentang  pengoperasian  suatu  proses kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi efektivitas produksi; dan

c.       pencatatan dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah didokumentasikan harus dapat berfungsi sebagai acuan dalam penerapan dan perbaikan berkelanjutan sistem mutu serta memudahkan  ketertelusuran      pada      seluruh      kegiatan pembesaran.

Sumber :

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75 /Permen-KP/2016


Tidak ada komentar:

Posting Komentar