Sabtu, 18 Mei 2019

PEDOMAN PENENTUAN LOKASI,SARANA DAN PRASARANA PADA PEMBESARAN UDANG WINDU (PENAEUS MONODON) DAN UDANG VANAME (LITOPENAEUS VANNAMEI)


PEDOMAN PENENTUAN LOKASI,SARANA DAN PRASARANA PADA PEMBESARAN UDANG WINDU (PENAEUS MONODON) DAN UDANG VANAME (LITOPENAEUS VANNAMEI)



Dalam  upaya  mewujudkan  pengelolaan  sumber  daya  perikanan secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga kelestariannya, perlu ada perubahan orientasi dari eksploitasi sumber daya perikanan melalui penangkapan ikan menjadi peningkatan produksi perikanan budidaya. Perubahan orientasi tersebut penting karena potensi sumber daya perikanan tangkap memiliki keterbatasan dan memerlukan waktu untuk pemulihan kembali dalam keadaan semula.  Dengan adanya peningkatan produksi perikanan budidaya, diharapkan kapasitas produksi perikanan secara nasional dapat meningkat dan eksploitasi sumber daya perikanan tangkap secara berlebih dapat dihindarkan.
Adanya perubahan orientasi dari eksploitasi perikanan tangkap menjadi peningkatan produksi perikanan budidaya membawa berbagai konsekuensi diantaranya kesiapan sarana dan prasarana pendukung produksi, teknologi pembudidayaan ikan, dan dukungan dari para pelaku usaha.   Namun demikian, pendayagunaan lahan pembudidayaan ikan, termasuk   di   dalamnya   untuk   pembesaran   udang   windu   (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei)   juga tetap harus memperhatikan daya dukung yang ada.
Saat ini teknologi pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang  vaname  (Litopenaeus  Vannamei)  telah berkembang cukup pesat mulai dari teknologi sederhana, semi intensif, intensif, dan super intensif. Perkembangan dan penerapan teknologi yang inovatif dan adaptif diharapkan  dapat  membantu  pelaku  usaha  terutama  pembudi  dayudang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei)  untuk  meningkatkan  produksi,  nilai  tambah,  dan menghasilkan udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) yang aman dikonsumsi.   Penerapan teknologi dalam kegiatan pembesaran udang seyogyanya selaras dan mengacu pada konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip daya dukung, usaha terintegrasi, pengelolaan, pengendalian, efisiensi, kualitas, percepatan (akselerasi), ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

 Tujuan

Tujuan pedoman umum pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) ini adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk   mengelola   dan   mengembangkan   pembesaran   udang   windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei)   yang produktif, efisien, menguntungkan, dan berkelanjutan.


Sasaran

Sasaran pedoman umum pembesaran udang windu (Penaeus Monodon)

dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) ini adalah:

1.    terwujudnya kebijakan pembangunan dan pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) yang lebih terarah dan operasional sesuai dengan wilayah peruntukannya;
2.    terwujudnya  penerapan  pembangunan  dan     pembesaran  udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; dan
3.    meningkatnya produksi dan produktivitas pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei), pendapatan pembudi daya ikan, dan penerimaan devisa negara dari ekspor.

Lokasi

Kegiatan pembesaran udang diawali dengan penentuan lokasi untuk mendukung kebutuhan biologis udang yang dipelihara. Untuk memenuhi daya dukung tersebut perlu dilakukan pemilihan lokasi yang tepat. Pemilihan lokasi dilakukan dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kelayakan suatu lahan untuk kontruksi tambak dan operasional, mengindentifikasi kemungkinan dampak negatif dari pengembangan lokasi dan akibat sosial yang ditimbulkannya, memperkirakan kemudahan teknis dengan finansial yang layak, dan meminimalkan timbulnya risiko yang lain.  Lokasi yang dipilih merupakan areal yang digunakan untuk pembesaran udang dan dikembangkan sebagai sentra pembesaran udang dalam bentuk kluster.  Pemilihan lokasi pembesaran  udang  dimaksudkan  untuk  menjamin  keselarasan lingkungan  antara  lokasi  pembesaran  udang  dengan  pembangunan wilayah dan keadaan sosial di lingkungan sekitarnya.
Lokasi pembesaran udang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Tambak

a.    lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;

b.     untuk lokasi pembesaran udang dalam bentuk kluster, harus dilengkapi dengan master plan dan Detail Engenering Design (DED);
c.     memiliki   air   sumber,   air   pemeliharaan,   dan   tanah   yang mencukupi dan berkualitas baik sesuai yang dipersyaratkan, sebagaimana tercantum pada Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3;
d.     tidak membangun tambak baru pada lahan mangrove dan zona inti kawasan konservasi;
e.     berada pada kawasan terhindar dari banjir rutin dan pengaruh pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya;
f.     berada di belakang sempadan pantai dan sempadan sungai;

g.     konstruksi   infrastruktur   harus   mempertimbangkan   fungsi konservasi dan meminimalisir gangguan terhadap lingkungan sekitar;





h.    tersedianya   prasarana   transportasi   dan   komunikasi   yang memadai; dan
i.      tekstur  tanah  sesuai  persyaratan  teknis  yang  mendukung pertumbuhan pakan alami, kualitas air untuk media hidup udang,  dan  mampu  menahan  volume  air  tambak  atau  tidak bocor (<10 % per minggu).
Tabel 1. Parameter Kualitas Air Sumber



No.


Parameter Air


Satuan
Tingkat Teknologi

Sederhana
Semi

intensif

Intensif
Super

intensif
1.
Suhu
°C
28 - 32
28 - 30
28 - 30
28 - 30
2.
Salinitas
g/l
5 - 40
10 - 35
26-32
26-32
3.
pH
-
7,5 - 8,5
75 -85
7,5-8,5
7,5-8,5
4.
Oksigen

terlarut

mg/l

> 3,0

> 3,0

> 4

> 4
5.
Alkalinitas

(ppm)

mg/l

100 - 250

80 - 150

100-150
100-

150
6.
Bahan

Organik maksimal


mg/l


55


55


≤ 90


≤ 90
7.
Amonia,

maksimal

mg/l

< 0,01

< 0,01

≤ 0,1

≤ 0,1
8.
Nitrit,

maksimal

mg/l

< 0,01

< 0,01

≤ 1

≤ 1
9.
Nitrat,

maksimal

mg/l

0,5

0,5

0,5

0,5
10.
Phosfat,

minimal

mg/l

0,1

0,1

0,1-5

0,1-5
11.
Kecerahan

air

cm

30 - 45

30 - 45

30-50

30-50
12.
Total

padatan terlarut


mg/l


-


150 -200


-


-
13.
Logam berat

maksimal

-Pb





mg/l





0,03





0,03





0,03





0,03







No.


Parameter Air


Satuan
Tingkat Teknologi

Sederhana
Semi

intensif

Intensif
Super

intensif

-Cd

-Hg
mg/l

mg/l
0,01

0,002
0,01

0,002
0,01

0,002
0,01

0,002
14.
Hidrogen

Sulfida

mg/l

-

-

≥ 0,01

≥ 0,01
15.
Total vibrio
CFU(Ca

lory Fromin g
Unit)/

ml





-





-





≤ 1x103





≤ 1x103


Tabel 2. Parameter Kualitas Air Pemeliharaan



No.


Parameter Air


Satuan
Tingkat Teknologi

Sederhana
Semi

intensif

Intensif
Super

intensif

1.

Suhu

°C

28 - 32
28 –

31,5

>27

29 - 32
2.
Salinitas
g/l
5 - 40
10 - 35
26-32
26-32
3.
pH
-
7,5 - 8,5
75 -85
7,5-8,5
7,5-8,5

4.
Oksigen

terlarut

mg/l

> 3,0

≥ 3,0

≥ 4

> 4

5.
Alkalinitas

(ppm)

mg/l

100 - 250
100 -

150
100-

150
100-

150


6.
Bahan

Organik maksimal


mg/l


55


≤ 90


≤ 90


≤ 90

7.
Amonia,

maksimal

mg/l

< 0,01

≤ 0,1

≤ 0,1

≤ 0,05

8.
Nitrit,

maksimal

mg/l

< 0,01

≤ 1

≤ 1

≤ 1

9.
Nitrat,

maksimal

mg/l

0,5

-

-

0,5







No.


Parameter Air


Satuan
Tingkat Teknologi

Sederhana
Semi

intensif

Intensif
Super

intensif

10.
Phosfat,

minimal

mg/l

0,1

0,1

0,1-5

≤ 0,01

11.
Kecerahan

air

cm

30 - 45

20 - 45

30-50

30-50
12.
Logam berat

maksimal

-Pb

-Cd

-Hg




mg/l mg/l mg/l




-

-

-




-

-

-




0,03

0,01

0,002




0,03

0,01

0,002

13.
Hidrogen

Sulfida

mg/l

-

≤ 0,01

≤ 0,01

≤ 0,01


15.


Total vibrio
CFU(Calory Froming Unit)/ml


-


-


≤ 1x103


≤ 1x103


Tabel 3. Parameter Kualitas Tanah




No.



Parameter



Satuan
Tingkat Teknologi


Sederhana

Semi intensif


Intensif
Super intensif (lining)
1.
pH
-
5,5 – 7,0
5,5 – 7,0
5,5 – 7,0
-

2.
Bahan

Organik

(%)

< 5

< 5

< 5

-
3.
Phosfat
mg/l
0,3-0,5
-
-
-


4.


Tekstur


(%)
Liat,

lempung berpasir
Liat,

lempung berpasir
Liat,

lempung berpasir


-

5.
Redoks

potensial

mV

-

> + 50

> + 50

-





2.    Keramba Jaring Apung (KJA)

a.     sesuai dengan rencana tata ruang laut nasional,  rencana zonasi wilayah pesisir  dan  pulau-pulau  kecil  (RZWP3K),  dan/atau rencana zonasi kawasan laut;
b.    berada  pada  kawasan  terhindar  dari  pengaruh  pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya;
c.     konstruksi   infrastruktur   harus   mempertimbangkan   fungsi konservasi dan meminimalisir gangguan terhadap lingkungan sekitar; dan
d.    tersedianya   prasarana   transportasi   dan   komunikasi   yang memadai.




Prasarana

Seluruh prasarana yang diperlukan untuk mendukung pembesaran udang sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan, yaitu:
1.    desain  dan  tata  letak  tambak/wadah  dan  saluran  air  dibangun dengan prinsip untuk mendapatkan air dengan kualitas baik dan mencegah penyebaran penyakit;
2.    saluran air masuk (inlet) dan saluran air buang (outlet) harus terpisah atau dalam hal hanya terdapat satu saluran harus memiliki fungsi spesifik air masuk atau air buang; dan
3.    desain dan tata letak bangunan, serta jalan produksi ditata untuk meningkatkan efisiensi, menjaga kualitas produk, dan mencegah pencemaran lingkungan.



Sarana
Sarana  yang  digunakan  untuk  mendukung  kegiatan  pembesaran udang di tambak dan KJA, yaitu:
1.    benih udang berasal dari unit pembenihan yang   bersertifikat cara pembenihan ikan yang baik   dan memiliki surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang;
2.    pakan buatan harus terdaftar di Kementerian dan digunakan sesuai petunjuk penggunaan;
3.    obat  ikan  harus  terdaftar  di  Kementerian  dan  digunakan  sesuai petunjuk penggunaan;
4.    pestisida untuk ikan harus terdaftar di Kementerian Pertanian dan digunakan sesuai petunjuk penggunaan;
5.    pupuk   yang   digunakan   harus   memenuhi   standar   persyaratan keamanan pangan dan lingkungan dan digunakan sesuai petunjuk penggunaan;
6.    alat dan mesin untuk pembesaran udang terbuat dari bahan yang ramah lingkungan, tidak beracun, dan bebas penyakit; dan
7.    khusus untuk KJA:

a.     desain dan tata letak KJA berada pada perairan dengan kualitas air yang baik;


b.     KJA  memiliki  jaring  sebanyak  2  (dua)  buah  yang  disusun berlapis, jaring terdalam untuk pembesaran udang dan jaring terluar untuk memelihara rumput laut atau ikan herbivora; dan
c.     bangunan  pelengkap  KJA  seperti  perumahan,  gudang,  serta kamar mandi harus didesain untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga    kualitas    produk    dan    mencegah    pencemaran lingkungan.


 Sumber : 
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75 /Permen-KP/2016






Tidak ada komentar:

Posting Komentar