PEDOMAN PENENTUAN LOKASI,SARANA DAN PRASARANA PADA
PEMBESARAN UDANG WINDU (PENAEUS MONODON)
DAN UDANG VANAME (LITOPENAEUS
VANNAMEI)
Dalam
upaya mewujudkan pengelolaan
sumber daya perikanan
secara bertanggung jawab dengan tetap
menjaga kelestariannya, perlu ada
perubahan orientasi dari eksploitasi sumber
daya perikanan melalui
penangkapan ikan menjadi peningkatan
produksi perikanan budidaya. Perubahan orientasi
tersebut penting karena potensi sumber daya perikanan tangkap memiliki
keterbatasan dan memerlukan waktu untuk
pemulihan kembali dalam keadaan semula. Dengan adanya peningkatan produksi
perikanan budidaya, diharapkan kapasitas produksi perikanan secara nasional dapat meningkat dan eksploitasi sumber
daya perikanan tangkap secara berlebih dapat dihindarkan.
Adanya perubahan orientasi dari eksploitasi perikanan tangkap menjadi peningkatan produksi perikanan budidaya membawa
berbagai konsekuensi diantaranya kesiapan sarana dan prasarana pendukung
produksi, teknologi pembudidayaan
ikan, dan dukungan dari para pelaku usaha. Namun demikian, pendayagunaan lahan pembudidayaan ikan, termasuk di
dalamnya untuk
pembesaran udang
windu (Penaeus
Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei)
juga tetap harus
memperhatikan daya dukung yang ada.
Saat ini teknologi pembesaran
udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname
(Litopenaeus
Vannamei) telah
berkembang cukup pesat mulai dari teknologi sederhana, semi intensif, intensif, dan super intensif. Perkembangan dan penerapan
teknologi yang inovatif
dan adaptif diharapkan dapat
membantu pelaku usaha terutama
pembudi
daya udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei)
untuk meningkatkan produksi,
nilai tambah,
dan menghasilkan udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) yang aman dikonsumsi. Penerapan teknologi
dalam kegiatan pembesaran udang
seyogyanya selaras dan mengacu pada konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan
perikanan berbasis kawasan
berdasarkan prinsip-prinsip daya
dukung, usaha terintegrasi,
pengelolaan, pengendalian, efisiensi, kualitas, percepatan
(akselerasi), ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Tujuan
pedoman umum pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) ini adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengelola dan
mengembangkan pembesaran
udang
windu (Penaeus Monodon) dan
udang vaname (Litopenaeus
Vannamei)
yang produktif, efisien, menguntungkan, dan berkelanjutan.
Sasaran
Sasaran pedoman
umum pembesaran udang windu (Penaeus Monodon)
dan
udang vaname (Litopenaeus
Vannamei) ini adalah:
1. terwujudnya
kebijakan pembangunan dan pembesaran udang windu
(Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) yang
lebih terarah dan operasional sesuai
dengan wilayah peruntukannya;
2. terwujudnya penerapan pembangunan
dan pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei)
yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
dan
3. meningkatnya produksi dan produktivitas pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan
udang vaname (Litopenaeus Vannamei), pendapatan pembudi daya ikan, dan penerimaan devisa negara dari ekspor.
Lokasi
Kegiatan pembesaran udang diawali dengan penentuan lokasi untuk mendukung
kebutuhan biologis udang yang dipelihara. Untuk memenuhi daya
dukung tersebut perlu dilakukan pemilihan lokasi
yang tepat. Pemilihan lokasi dilakukan dengan mengidentifikasi faktor-faktor
yang mempengaruhi kelayakan suatu lahan
untuk kontruksi tambak dan operasional, mengindentifikasi
kemungkinan dampak negatif dari pengembangan lokasi
dan akibat sosial yang ditimbulkannya,
memperkirakan kemudahan teknis dengan finansial
yang layak, dan meminimalkan timbulnya risiko yang lain. Lokasi yang dipilih merupakan areal yang digunakan
untuk pembesaran udang dan dikembangkan sebagai sentra pembesaran udang dalam bentuk kluster. Pemilihan
lokasi pembesaran udang dimaksudkan
untuk menjamin keselarasan lingkungan antara
lokasi pembesaran udang dengan
pembangunan wilayah dan keadaan sosial di lingkungan sekitarnya.
Lokasi pembesaran udang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Tambak
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah;
b. untuk lokasi pembesaran udang
dalam bentuk kluster, harus dilengkapi dengan master plan dan
Detail
Engenering Design (DED);
c. memiliki
air
sumber,
air
pemeliharaan, dan
tanah
yang mencukupi dan berkualitas baik sesuai yang dipersyaratkan, sebagaimana tercantum pada Tabel 1, Tabel
2, dan Tabel 3;
d. tidak membangun tambak
baru pada lahan mangrove
dan zona inti kawasan
konservasi;
e. berada pada kawasan terhindar dari banjir rutin dan pengaruh pencemaran limbah bahan beracun dan
berbahaya;
f.
berada di belakang sempadan pantai dan
sempadan sungai;
g. konstruksi
infrastruktur harus
mempertimbangkan fungsi konservasi dan meminimalisir gangguan terhadap lingkungan
sekitar;
h. tersedianya
prasarana transportasi dan
komunikasi yang memadai; dan
i. tekstur tanah sesuai
persyaratan
teknis yang mendukung
pertumbuhan pakan alami, kualitas air untuk media hidup udang, dan mampu
menahan volume air tambak atau tidak bocor (<10 % per minggu).
Tabel
1. Parameter Kualitas Air Sumber
No.
|
Parameter Air
|
Satuan
|
Tingkat Teknologi
|
|||
Sederhana
|
Semi
intensif
|
Intensif
|
Super
intensif
|
|||
1.
|
Suhu
|
°C
|
28
- 32
|
28
- 30
|
28
- 30
|
28
- 30
|
2.
|
Salinitas
|
g/l
|
5
- 40
|
10
- 35
|
26-32
|
26-32
|
3.
|
pH
|
-
|
7,5
- 8,5
|
75
-85
|
7,5-8,5
|
7,5-8,5
|
4.
|
Oksigen
terlarut
|
mg/l
|
> 3,0
|
> 3,0
|
>
4
|
>
4
|
5.
|
Alkalinitas
(ppm)
|
mg/l
|
100 - 250
|
80 - 150
|
100-150
|
100-
150
|
6.
|
Bahan
Organik
maksimal
|
mg/l
|
55
|
55
|
≤ 90
|
≤ 90
|
7.
|
Amonia,
maksimal
|
mg/l
|
< 0,01
|
< 0,01
|
≤ 0,1
|
≤ 0,1
|
8.
|
Nitrit,
maksimal
|
mg/l
|
< 0,01
|
< 0,01
|
≤
1
|
≤
1
|
9.
|
Nitrat,
maksimal
|
mg/l
|
0,5
|
0,5
|
0,5
|
0,5
|
10.
|
Phosfat,
minimal
|
mg/l
|
0,1
|
0,1
|
0,1-5
|
0,1-5
|
11.
|
Kecerahan
air
|
cm
|
30 - 45
|
30 - 45
|
30-50
|
30-50
|
12.
|
Total
padatan
terlarut
|
mg/l
|
-
|
150 -200
|
-
|
-
|
13.
|
Logam
berat
maksimal
-Pb
|
mg/l
|
0,03
|
0,03
|
0,03
|
0,03
|
No.
|
Parameter Air
|
Satuan
|
Tingkat Teknologi
|
|||
Sederhana
|
Semi
intensif
|
Intensif
|
Super
intensif
|
|||
|
-Cd
-Hg
|
mg/l
mg/l
|
0,01
0,002
|
0,01
0,002
|
0,01
0,002
|
0,01
0,002
|
14.
|
Hidrogen
Sulfida
|
mg/l
|
-
|
-
|
≥ 0,01
|
≥ 0,01
|
15.
|
Total vibrio
|
CFU(Ca
lory Fromin g
Unit)/
ml
|
-
|
-
|
≤ 1x103
|
≤ 1x103
|
Tabel
2. Parameter Kualitas Air Pemeliharaan
No.
|
Parameter Air
|
Satuan
|
Tingkat Teknologi
|
|||
Sederhana
|
Semi
intensif
|
Intensif
|
Super
intensif
|
|||
1.
|
Suhu
|
°C
|
28 - 32
|
28
–
31,5
|
>27
|
29 - 32
|
2.
|
Salinitas
|
g/l
|
5 - 40
|
10 - 35
|
26-32
|
26-32
|
3.
|
pH
|
-
|
7,5
- 8,5
|
75
-85
|
7,5-8,5
|
7,5-8,5
|
4.
|
Oksigen
terlarut
|
mg/l
|
> 3,0
|
≥ 3,0
|
≥
4
|
>
4
|
5.
|
Alkalinitas
(ppm)
|
mg/l
|
100 - 250
|
100
-
150
|
100-
150
|
100-
150
|
6.
|
Bahan
Organik
maksimal
|
mg/l
|
55
|
≤ 90
|
≤ 90
|
≤ 90
|
7.
|
Amonia,
maksimal
|
mg/l
|
< 0,01
|
≤ 0,1
|
≤ 0,1
|
≤ 0,05
|
8.
|
Nitrit,
maksimal
|
mg/l
|
< 0,01
|
≤
1
|
≤
1
|
≤
1
|
9.
|
Nitrat,
maksimal
|
mg/l
|
0,5
|
-
|
-
|
0,5
|
No.
|
Parameter Air
|
Satuan
|
Tingkat Teknologi
|
|||
Sederhana
|
Semi
intensif
|
Intensif
|
Super
intensif
|
|||
10.
|
Phosfat,
minimal
|
mg/l
|
0,1
|
0,1
|
0,1-5
|
≤ 0,01
|
11.
|
Kecerahan
air
|
cm
|
30 - 45
|
20 - 45
|
30-50
|
30-50
|
12.
|
Logam
berat
maksimal
-Pb
-Cd
-Hg
|
mg/l mg/l mg/l
|
-
-
-
|
-
-
-
|
0,03
0,01
0,002
|
0,03
0,01
0,002
|
13.
|
Hidrogen
Sulfida
|
mg/l
|
-
|
≤ 0,01
|
≤ 0,01
|
≤ 0,01
|
15.
|
Total
vibrio
|
CFU(Calory Froming Unit)/ml
|
-
|
-
|
≤ 1x103
|
≤ 1x103
|
Tabel
3. Parameter Kualitas Tanah
No.
|
Parameter
|
Satuan
|
Tingkat Teknologi
|
|||
Sederhana
|
Semi intensif
|
Intensif
|
Super intensif (lining)
|
|||
1.
|
pH
|
-
|
5,5
– 7,0
|
5,5
– 7,0
|
5,5
– 7,0
|
-
|
2.
|
Bahan
Organik
|
(%)
|
<
5
|
<
5
|
<
5
|
-
|
3.
|
Phosfat
|
mg/l
|
0,3-0,5
|
-
|
-
|
-
|
4.
|
Tekstur
|
(%)
|
Liat,
lempung berpasir
|
Liat,
lempung berpasir
|
Liat,
lempung berpasir
|
-
|
5.
|
Redoks
potensial
|
mV
|
-
|
> + 50
|
> + 50
|
-
|
2.
Keramba Jaring Apung (KJA)
a. sesuai dengan rencana
tata ruang laut nasional, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil
(RZWP3K), dan/atau
rencana zonasi kawasan laut;
b. berada pada kawasan terhindar dari
pengaruh
pencemaran
limbah bahan beracun dan berbahaya;
c. konstruksi
infrastruktur harus
mempertimbangkan fungsi konservasi dan meminimalisir gangguan terhadap lingkungan sekitar; dan
d. tersedianya
prasarana transportasi dan
komunikasi yang memadai.
Prasarana
Seluruh prasarana yang diperlukan untuk
mendukung pembesaran udang
sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan, yaitu:
1. desain dan tata letak
tambak/wadah
dan
saluran
air
dibangun
dengan prinsip untuk mendapatkan air dengan kualitas baik dan
mencegah penyebaran penyakit;
2. saluran air masuk (inlet) dan saluran air buang (outlet) harus terpisah atau dalam hal hanya terdapat satu saluran harus
memiliki fungsi spesifik air masuk atau air
buang; dan
3. desain dan tata letak bangunan, serta jalan produksi ditata untuk meningkatkan efisiensi, menjaga kualitas produk, dan mencegah pencemaran lingkungan.
Sarana
Sarana
yang
digunakan untuk mendukung
kegiatan
pembesaran
udang di tambak dan KJA, yaitu:
1. benih udang berasal dari unit pembenihan yang
bersertifikat cara
pembenihan ikan yang baik dan memiliki surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang;
2. pakan buatan harus terdaftar
di Kementerian dan digunakan sesuai petunjuk penggunaan;
3. obat ikan harus terdaftar
di
Kementerian dan digunakan sesuai petunjuk penggunaan;
4. pestisida
untuk ikan harus terdaftar
di Kementerian Pertanian dan digunakan sesuai petunjuk penggunaan;
5. pupuk
yang
digunakan harus
memenuhi standar
persyaratan keamanan pangan dan lingkungan dan digunakan sesuai petunjuk penggunaan;
6. alat dan mesin
untuk pembesaran udang
terbuat dari bahan
yang ramah lingkungan, tidak
beracun, dan bebas penyakit; dan
7.
khusus untuk KJA:
a. desain dan tata letak KJA berada pada perairan dengan kualitas air yang baik;
b. KJA memiliki jaring sebanyak
2
(dua)
buah
yang
disusun
berlapis, jaring terdalam untuk pembesaran udang dan jaring terluar untuk
memelihara rumput laut atau ikan herbivora;
dan
c. bangunan pelengkap KJA seperti perumahan, gudang, serta kamar mandi harus
didesain untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga kualitas produk dan
mencegah pencemaran lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar