Pengelolaan
Kesehatan Ikan Dan Lingkungan Udang Windu pada
teknologi sederhana, semi intensif dan Intensif
Pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungan untuk teknologi sederhana, semi intensif, intensif, super intensif
meliputi pengelolaan lingkungan,
pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan, penerapan biosecurity, pengelolaan limbah/effluent, pemanenan, dan pendokumentasian.
A.    Teknologi
Sederhana (Tambak Tanah)
1.    Pengelolaan lingkungan
a.     Setiap  orang  yang  melakukan  kegiatan  pembesaran  udang dengan teknologi sederhana,
harus:
1)     menyediakan daerah penyangga sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
2)     memelihara 
 tanaman 
 mangrove   atau 
 tanaman 
 pantai lainnya               yang   berfungsi   sebagai 
 penyangga   di 
 area pembesaran udang; dan
3)     menanam 
 mangrove   pada 
 saluran 
 pengeluaran   yang dipengaruhi oleh pasang surut dan aliran nutrient.
b.     pembesaran
udang dengan teknologi
sederhana dapat dilakukan melalui tumpang sari pada lokasi hutan mangrove (silvofishery); dan
c.     pengujian
terhadap kandungan residu
obat ikan, bahan kimia,
dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.  
 Pengendalian penyakit ikan
Pengendalian   penyakit   ikan 
 pada 
 pembesaran   udang 
 dengan teknologi sederhana dilakukan
dengan cara:
a.  
 menerapkan cara pembesaran ikan yang
baik;
b.    pengamatan  kesehatan
 udang
 secara
 visual
 dilakukan
 setiap hari dan sampling   pertumbuhan
udang dilakukan secara periodik;
c.  
 melakukan penanganan kasus penyakit
terhadap:
1)   serangan  penyakit,  dilakukan  dengan
 mengisolasi
 udang yang sakit dalam wadah yang steril; dan
2)   kematian udang akibat
wabah penyakit dan/atau
kematian udang secara sporadik,
dilakukan tindakan eradikasi untuk
mencegah penularan ke kawasan lain.
d.    melaporkan
kasus wabah/kematian masal kepada petugas yang membidangi kesehatan ikan.
3.  
 Penerapan biosecurity
Penerapan biosecurity pada pembesaran udang dengan teknologi sederhana dilakukan antara lain melalui filtrasi air, sterilisasi wadah dan alat, dan pemagaran.
4.  
 Pemanenan
Pemanenan pada pembesaran udang dengan teknologi sederhana dilakukan dengan
ketentuan:
a.     panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan
panen dilakukan secara total untuk teknologi sederhana;
b.     panen  dilakukan  dengan  cepat
 dan
 higienis
 untuk
 menjaga
mutu udang;
c.     apabila  
 selama  
 pembesaran    dipergunakan    obat    ikan,
pemanenan dilakukan setelah waktu henti obat ikan (withdrawl
time);
dan
d.     peralatan
panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak
fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.
5.  
 Pendokumentasian
Pendokumentasian pada pembesaran udang dengan teknologi sederhana dengan ketentuan:
a.     melakukan  pencatatan  dan  rekaman
 kegiatan
 pembesaran
udang pada setiap tahapan produksi;
b.     memiliki  petunjuk  baku  tentang
 pengoperasian
 suatu
 proses
kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi
efektivitas produksi; dan
c.     pencatatan
dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah
didokumentasikan harus dapat berfungsi
sebagai acuan dalam
penerapan dan perbaikan berkelanjutan
sistem mutu serta memudahkan          ketertelusuran      pada    
 seluruh      kegiatan pembesaran.
B.  
 Teknologi
Semi Intensif (Tambak Tanah)
1.    Pengelolaan lingkungan
a.     Setiap  orang  yang  melakukan  kegiatan  pembesaran  udang dengan teknologi semi
intensif, harus:
1)     menyediakan daerah penyangga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2)     memelihara 
 tanaman 
 mangrove   atau 
 tanaman 
 pantai lainnya yang berfungsi sebagai penyangga (buffer)
di area pembesaran udang; dan
3)     menanam 
 mangrove   pada 
 saluran 
 pengeluaran   yang dipengaruhi oleh pasang surut dan aliran nutrient.
b.     pengujian
terhadap kandungan residu
obat ikan, bahan kimia,
dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.  
 Pengendalian penyakit ikan
Pengendalian   penyakit   ikan 
 pada 
 pembesaran   udang 
 dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan cara:
a.  
 menerapkan cara pembesaran ikan yang
baik;
b.     pengamatan  kesehatan  udang  secara  visual  dilakukan
 setiap hari dan sampling   pertumbuhan
udang dilakukan secara periodik;
c.     pengamatan  secara  mikroskopik
 dilakukan  secara  periodik untuk 
setiap minggu;
d.  
 melakukan penanganan kasus penyakit
terhadap:
1)     serangan
penyakit, dilakukan dengan 
 mengisolasi udang yang sakit dalam
wadah yang steril; dan
2)     kematian udang akibat wabah penyakit dan/atau
kematian udang secara sporadik, dilakukan tindakan eradikasi
untuk mencegah penularan ke kawasan lain.
e.     melaporkan
kasus wabah/kematian masal kepada petugas
yang membidangi kesehatan ikan.
3.  
 Penerapan biosecurity
Penerapan
biosecurity pada pembesaran udang dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan cara:
a.     pencegahan  
dilakukan   dengan   pemasangan
 jaring
 keliling,
penangkal  burung   (bird   scaring   device), 
 dan 
 pemasangan
penangkal kepiting (crab scaring device),
baik dilakukan secara individu atau
kolektif; dan
b.  
 sarana dan personil harus mengikuti
prosedur aseptik.
4.    Pengelolaan air buangan tambak (effluent)
Pengelolaan air buangan tambak (effluent) pada pembesaran udang dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan cara:
a.     mengendapkan      limbah      lumpur      pada    
 petak/saluran pengendapan sebelum
dibuang ke perairan umum;
b.     endapan bahan organik (sisa pakan dan kotoran
udang) dapat digunakan  sebagai  bahan  pupuk
 organik  atau  bahan 
baku pakan ikan herbivora; dan
c.     mutu  air  buangan  tambak  tidak
 melampaui
 rata-rata  kadar mutu air lingkungan tempat
pembuangan effluent atau sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
5.  
 Pemanenan
Pemanenan pada pembesaran udang dengan teknologi
semi intensif dilakukan dengan
ketentuan:
a.     panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan
panen dilakukan secara total;
b.     panen  dilakukan  dengan  cepat
 dan
 higienis
 untuk
 menjaga
mutu udang;
c.     apabila  
 selama  
 pembesaran    dipergunakan    obat  
 ikan, pemanenan dilakukan setelah waktu henti obat
ikan (withdrawl time); dan
d.     peralatan
panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak
fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.
6.  
 Pendokumentasian
Pendokumentasian pada pembesaran udang dengan
teknologi semi intensif dengan ketentuan:
a.     melakukan  pencatatan  dan  rekaman
 kegiatan
 pembesaran
udang pada setiap tahapan produksi;
b.     memiliki  petunjuk  baku  tentang
 pengoperasian
 suatu
 proses
kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi
efektivitas produksi; dan
c.     pencatatan
dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah
didokumentasikan harus dapat berfungsi
sebagai acuan dalam
penerapan dan perbaikan berkelanjutan
sistem mutu, serta memudahkan     ketertelusuran      pada    
 seluruh      kegiatan pembesaran.
C.    Teknologi
Intensif (Tambak Tanah)
1.    Pengelolaan lingkungan
a.     Setiap  orang  yang  melakukan  kegiatan  pembesaran  udang dengan teknologi intensif,
harus:
1)     menyediakan daerah
penyangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2)     memelihara 
 tanaman 
 mangrove   atau 
 tanaman 
 pantai lainnya yang berfungsi sebagai penyangga (buffer)
di area pembesaran udang; dan
3)   menanam 
 mangrove   pada 
 saluran 
 pengeluaran   yang dipengaruhi oleh pasang surut dan
aliran nutrient.
b.     pengujian
terhadap kandungan residu
obat ikan, bahan kimia,
dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.  
 Pengendalian penyakit ikan
Pengendalian   penyakit   ikan 
 pada 
 pembesaran   udang 
 dengan teknologi intensif dilakukan dengan cara:
a.  
 menerapkan cara pembesaran ikan yang
baik;
b.     pengamatan  kesehatan  udang  secara  visual  dilakukan  setiap hari dan   sampling   pertumbuhan   udang 
 dilakukan   secara periodik;
c.     pengamatan  secara  mikroskopik
 dilakukan  secara  periodik setiap minggu;
d.  
 melakukan penanganan kasus penyakit
terhadap:
1)     serangan  penyakit  dilakukan  dengan
 mengisolasi
 udang
yang sakit dalam wadah yang steril; dan
2)     kematian udang akibat wabah penyakit dan/atau
kematian udang secara sporadik, dilakukan tindakan eradikasi untuk mencegah penularan ke kawasan lain.
e.     melaporkan
kasus wabah/kematian masal kepada petugas yang membidangi kesehatan ikan.
3.  
 Penerapan biosecurity
Penerapan
 biosecurity  pada  pembesaran  udang  dengan  teknologi intensif
dilakukan dengan cara:
a.     pencegahan  
dilakukan   dengan  
pemasangan  jaring
 keliling,
penangkal burung (bird scaring device),
dan penangkal kepiting (crab  scaring  device),  baik  dilakukan  secara  individu  atau kolektif; dan
b.  
 sarana dan personil harus mengikuti
prosedur aseptik.
4.    Pengelolaan air buangan tambak (effluent)
Pengelolaan air buangan tambak (effluent) pada pembesaran udang dengan teknologi intensif dilakukan dengan cara:
a.     mengendapkan      limbah      lumpur      pada    
 petak/saluran pengendapan sebelum
dibuang ke perairan umum;
b.     endapan
bahan organik (sisa pakan dan kotoran udang) dapat digunakan  sebagai  bahan
 pupuk
 organik  atau  bahan 
baku pakan ikan herbivora; dan
c.     mutu  air  buangan  tambak  tidak
 melampaui
 rata-rata  kadar mutu air lingkungan tempat pembuangan effluent
atau sesuai dengan standar baku
mutu lingkungan.
5.  
 Pemanenan
Pemanenan
 pada
 pembesaran
 udang
 dengan
 teknologi
 intensif
dilakukan dengan ketentuan:
a.     panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan
dapat dilakukan secara parsial atau total;
b.     panen  dilakukan  dengan  cepat
 dan
 higienis
 untuk
 menjaga
mutu udang;
c.     apabila  
 selama  
 pembesaran    dipergunakan    obat  
 ikan, pemanenan dilakukan setelah waktu henti obat ikan (withdrawl
time);
dan
d.     peralatan
panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak
fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.
6.  
 Pendokumentasian
Pendokumentasian   pada 
 pembesaran   udang 
 dengan 
 teknologi intensif dengan ketentuan:
a.   melakukan  pencatatan  dan  rekaman
 kegiatan
 pembesaran
udang pada setiap tahapan produksi;
b.   memiliki  petunjuk  baku  tentang
 pengoperasian
 suatu
 proses
kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi
efektivitas produksi; dan
c.  pencatatan
dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah
didokumentasikan harus dapat berfungsi sebagai acuan dalam penerapan  dan  perbaikan
 berkelanjutan  sistem  mutu  serta memudahkan      ketertelusuran      pada    
 seluruh      kegiatan pembesaran.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 75 /Permen-KP/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar