Pengelolaan
Kesehatan Ikan Dan Lingkungan Udang Windu pada
teknologi sederhana, semi intensif dan Intensif
Pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungan untuk teknologi sederhana, semi intensif, intensif, super intensif
meliputi pengelolaan lingkungan,
pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan, penerapan biosecurity, pengelolaan limbah/effluent, pemanenan, dan pendokumentasian.
A. Teknologi
Sederhana (Tambak Tanah)
1. Pengelolaan lingkungan
a. Setiap orang yang melakukan kegiatan pembesaran udang dengan teknologi sederhana,
harus:
1) menyediakan daerah penyangga sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
2) memelihara
tanaman
mangrove atau
tanaman
pantai lainnya yang berfungsi sebagai
penyangga di
area pembesaran udang; dan
3) menanam
mangrove pada
saluran
pengeluaran yang dipengaruhi oleh pasang surut dan aliran nutrient.
b. pembesaran
udang dengan teknologi
sederhana dapat dilakukan melalui tumpang sari pada lokasi hutan mangrove (silvofishery); dan
c. pengujian
terhadap kandungan residu
obat ikan, bahan kimia,
dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.
Pengendalian penyakit ikan
Pengendalian penyakit ikan
pada
pembesaran udang
dengan teknologi sederhana dilakukan
dengan cara:
a.
menerapkan cara pembesaran ikan yang
baik;
b. pengamatan kesehatan
udang
secara
visual
dilakukan
setiap hari dan sampling pertumbuhan
udang dilakukan secara periodik;
c.
melakukan penanganan kasus penyakit
terhadap:
1) serangan penyakit, dilakukan dengan
mengisolasi
udang yang sakit dalam wadah yang steril; dan
2) kematian udang akibat
wabah penyakit dan/atau
kematian udang secara sporadik,
dilakukan tindakan eradikasi untuk
mencegah penularan ke kawasan lain.
d. melaporkan
kasus wabah/kematian masal kepada petugas yang membidangi kesehatan ikan.
3.
Penerapan biosecurity
Penerapan biosecurity pada pembesaran udang dengan teknologi sederhana dilakukan antara lain melalui filtrasi air, sterilisasi wadah dan alat, dan pemagaran.
4.
Pemanenan
Pemanenan pada pembesaran udang dengan teknologi sederhana dilakukan dengan
ketentuan:
a. panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan
panen dilakukan secara total untuk teknologi sederhana;
b. panen dilakukan dengan cepat
dan
higienis
untuk
menjaga
mutu udang;
c. apabila
selama
pembesaran dipergunakan obat ikan,
pemanenan dilakukan setelah waktu henti obat ikan (withdrawl
time);
dan
d. peralatan
panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak
fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.
5.
Pendokumentasian
Pendokumentasian pada pembesaran udang dengan teknologi sederhana dengan ketentuan:
a. melakukan pencatatan dan rekaman
kegiatan
pembesaran
udang pada setiap tahapan produksi;
b. memiliki petunjuk baku tentang
pengoperasian
suatu
proses
kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi
efektivitas produksi; dan
c. pencatatan
dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah
didokumentasikan harus dapat berfungsi
sebagai acuan dalam
penerapan dan perbaikan berkelanjutan
sistem mutu serta memudahkan ketertelusuran pada
seluruh kegiatan pembesaran.
B.
Teknologi
Semi Intensif (Tambak Tanah)
1. Pengelolaan lingkungan
a. Setiap orang yang melakukan kegiatan pembesaran udang dengan teknologi semi
intensif, harus:
1) menyediakan daerah penyangga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2) memelihara
tanaman
mangrove atau
tanaman
pantai lainnya yang berfungsi sebagai penyangga (buffer)
di area pembesaran udang; dan
3) menanam
mangrove pada
saluran
pengeluaran yang dipengaruhi oleh pasang surut dan aliran nutrient.
b. pengujian
terhadap kandungan residu
obat ikan, bahan kimia,
dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.
Pengendalian penyakit ikan
Pengendalian penyakit ikan
pada
pembesaran udang
dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan cara:
a.
menerapkan cara pembesaran ikan yang
baik;
b. pengamatan kesehatan udang secara visual dilakukan
setiap hari dan sampling pertumbuhan
udang dilakukan secara periodik;
c. pengamatan secara mikroskopik
dilakukan secara periodik untuk
setiap minggu;
d.
melakukan penanganan kasus penyakit
terhadap:
1) serangan
penyakit, dilakukan dengan
mengisolasi udang yang sakit dalam
wadah yang steril; dan
2) kematian udang akibat wabah penyakit dan/atau
kematian udang secara sporadik, dilakukan tindakan eradikasi
untuk mencegah penularan ke kawasan lain.
e. melaporkan
kasus wabah/kematian masal kepada petugas
yang membidangi kesehatan ikan.
3.
Penerapan biosecurity
Penerapan
biosecurity pada pembesaran udang dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan cara:
a. pencegahan
dilakukan dengan pemasangan
jaring
keliling,
penangkal burung (bird scaring device),
dan
pemasangan
penangkal kepiting (crab scaring device),
baik dilakukan secara individu atau
kolektif; dan
b.
sarana dan personil harus mengikuti
prosedur aseptik.
4. Pengelolaan air buangan tambak (effluent)
Pengelolaan air buangan tambak (effluent) pada pembesaran udang dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan cara:
a. mengendapkan limbah lumpur pada
petak/saluran pengendapan sebelum
dibuang ke perairan umum;
b. endapan bahan organik (sisa pakan dan kotoran
udang) dapat digunakan sebagai bahan pupuk
organik atau bahan
baku pakan ikan herbivora; dan
c. mutu air buangan tambak tidak
melampaui
rata-rata kadar mutu air lingkungan tempat
pembuangan effluent atau sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
5.
Pemanenan
Pemanenan pada pembesaran udang dengan teknologi
semi intensif dilakukan dengan
ketentuan:
a. panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan
panen dilakukan secara total;
b. panen dilakukan dengan cepat
dan
higienis
untuk
menjaga
mutu udang;
c. apabila
selama
pembesaran dipergunakan obat
ikan, pemanenan dilakukan setelah waktu henti obat
ikan (withdrawl time); dan
d. peralatan
panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak
fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.
6.
Pendokumentasian
Pendokumentasian pada pembesaran udang dengan
teknologi semi intensif dengan ketentuan:
a. melakukan pencatatan dan rekaman
kegiatan
pembesaran
udang pada setiap tahapan produksi;
b. memiliki petunjuk baku tentang
pengoperasian
suatu
proses
kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi
efektivitas produksi; dan
c. pencatatan
dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah
didokumentasikan harus dapat berfungsi
sebagai acuan dalam
penerapan dan perbaikan berkelanjutan
sistem mutu, serta memudahkan ketertelusuran pada
seluruh kegiatan pembesaran.
C. Teknologi
Intensif (Tambak Tanah)
1. Pengelolaan lingkungan
a. Setiap orang yang melakukan kegiatan pembesaran udang dengan teknologi intensif,
harus:
1) menyediakan daerah
penyangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2) memelihara
tanaman
mangrove atau
tanaman
pantai lainnya yang berfungsi sebagai penyangga (buffer)
di area pembesaran udang; dan
3) menanam
mangrove pada
saluran
pengeluaran yang dipengaruhi oleh pasang surut dan
aliran nutrient.
b. pengujian
terhadap kandungan residu
obat ikan, bahan kimia,
dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.
Pengendalian penyakit ikan
Pengendalian penyakit ikan
pada
pembesaran udang
dengan teknologi intensif dilakukan dengan cara:
a.
menerapkan cara pembesaran ikan yang
baik;
b. pengamatan kesehatan udang secara visual dilakukan setiap hari dan sampling pertumbuhan udang
dilakukan secara periodik;
c. pengamatan secara mikroskopik
dilakukan secara periodik setiap minggu;
d.
melakukan penanganan kasus penyakit
terhadap:
1) serangan penyakit dilakukan dengan
mengisolasi
udang
yang sakit dalam wadah yang steril; dan
2) kematian udang akibat wabah penyakit dan/atau
kematian udang secara sporadik, dilakukan tindakan eradikasi untuk mencegah penularan ke kawasan lain.
e. melaporkan
kasus wabah/kematian masal kepada petugas yang membidangi kesehatan ikan.
3.
Penerapan biosecurity
Penerapan
biosecurity pada pembesaran udang dengan teknologi intensif
dilakukan dengan cara:
a. pencegahan
dilakukan dengan
pemasangan jaring
keliling,
penangkal burung (bird scaring device),
dan penangkal kepiting (crab scaring device), baik dilakukan secara individu atau kolektif; dan
b.
sarana dan personil harus mengikuti
prosedur aseptik.
4. Pengelolaan air buangan tambak (effluent)
Pengelolaan air buangan tambak (effluent) pada pembesaran udang dengan teknologi intensif dilakukan dengan cara:
a. mengendapkan limbah lumpur pada
petak/saluran pengendapan sebelum
dibuang ke perairan umum;
b. endapan
bahan organik (sisa pakan dan kotoran udang) dapat digunakan sebagai bahan
pupuk
organik atau bahan
baku pakan ikan herbivora; dan
c. mutu air buangan tambak tidak
melampaui
rata-rata kadar mutu air lingkungan tempat pembuangan effluent
atau sesuai dengan standar baku
mutu lingkungan.
5.
Pemanenan
Pemanenan
pada
pembesaran
udang
dengan
teknologi
intensif
dilakukan dengan ketentuan:
a. panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan
dapat dilakukan secara parsial atau total;
b. panen dilakukan dengan cepat
dan
higienis
untuk
menjaga
mutu udang;
c. apabila
selama
pembesaran dipergunakan obat
ikan, pemanenan dilakukan setelah waktu henti obat ikan (withdrawl
time);
dan
d. peralatan
panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak
fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.
6.
Pendokumentasian
Pendokumentasian pada
pembesaran udang
dengan
teknologi intensif dengan ketentuan:
a. melakukan pencatatan dan rekaman
kegiatan
pembesaran
udang pada setiap tahapan produksi;
b. memiliki petunjuk baku tentang
pengoperasian
suatu
proses
kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi
efektivitas produksi; dan
c. pencatatan
dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah
didokumentasikan harus dapat berfungsi sebagai acuan dalam penerapan dan perbaikan
berkelanjutan sistem mutu serta memudahkan ketertelusuran pada
seluruh kegiatan pembesaran.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 75 /Permen-KP/2016