Sabtu, 25 Mei 2019

Pengelolaan Kesehatan Ikan Dan Lingkungan Udang Windu pada teknologi sederhana, semi intensif dan Intensif


Pengelolaan Kesehatan Ikan Dan Lingkungan Udang Windu pada teknologi sederhana, semi intensif dan Intensif



Pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan untuk teknologi sederhana, semi intensif, intensif, super intensif meliputi pengelolaan lingkungan, pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan, penerapan biosecurity, pengelolaan limbah/effluent, pemanenan, dan pendokumentasian.
A.    Teknologi Sederhana (Tambak Tanah)

1.    Pengelolaan lingkungan

a.     Setiap  orang  yang  melakukan  kegiatan  pembesaran  udang dengan teknologi sederhana, harus:
1)     menyediakan daerah penyangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2)     memelihara   tanaman   mangrove   atau   tanaman   pantai lainnya               yang   berfungsi   sebagai   penyangga   di   area pembesaran udang; dan
3)     menanam   mangrove   pada   saluran   pengeluaran   yang dipengaruhi oleh pasang surut dan aliran nutrient.
b.     pembesaran udang dengan teknologi sederhana dapat dilakukan melalui tumpang sari pada lokasi hutan mangrove (silvofishery); dan
c.     pengujian terhadap kandungan residu obat ikan, bahan kimia, dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.    Pengendalian penyakit ikan

Pengendalian   penyakit   ikan   pada   pembesaran   udang   dengan teknologi sederhana dilakukan dengan cara:
a.    menerapkan cara pembesaran ikan yang baik;

b.    pengamatan  kesehatan  udang  secara  visual  dilakukan  setiap hari dan sampling   pertumbuhan udang dilakukan secara periodik;
c.    melakukan penanganan kasus penyakit terhadap:

1)   serangan  penyakit,  dilakukan  dengan  mengisolasi  udang yang sakit dalam wadah yang steril; dan
2)   kematian udang akibat wabah penyakit dan/atau kematian udang secara sporadik, dilakukan tindakan eradikasi untuk mencegah penularan ke kawasan lain.

d.    melaporkan kasus wabah/kematian masal kepada petugas yang membidangi kesehatan ikan.
3.    Penerapan biosecurity

Penerapan biosecurity pada pembesaran udang dengan teknologi sederhana dilakukan antara lain melalui filtrasi air, sterilisasi wadah dan alat, dan pemagaran.
4.    Pemanenan

Pemanenan pada pembesaran udang dengan teknologi sederhana dilakukan dengan ketentuan:
a.     panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan panen dilakukan secara total untuk teknologi sederhana;
b.     panen  dilakukan  dengan  cepat  dan  higienis  untuk  menjaga mutu udang;
c.     apabila    selama    pembesaran    dipergunakan    obat    ikan, pemanenan dilakukan setelah waktu henti obat ikan (withdrawl time); dan
d.     peralatan panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.
5.    Pendokumentasian

Pendokumentasian pada pembesaran udang dengan teknologi sederhana dengan ketentuan:
a.     melakukan  pencatatan  dan  rekaman  kegiatan  pembesaran udang pada setiap tahapan produksi;
b.     memiliki  petunjuk  baku  tentang  pengoperasian  suatu  proses kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi efektivitas produksi; dan
c.     pencatatan dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah didokumentasikan harus dapat berfungsi sebagai acuan dalam penerapan dan perbaikan berkelanjutan sistem mutu serta memudahkan          ketertelusuran      pada      seluruh      kegiatan pembesaran.
B.    Teknologi Semi Intensif (Tambak Tanah)

1.    Pengelolaan lingkungan

a.     Setiap  orang  yang  melakukan  kegiatan  pembesaran  udang dengan teknologi semi intensif, harus:

1)     menyediakan daerah penyangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2)     memelihara   tanaman   mangrove   atau   tanaman   pantai lainnya yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) di area pembesaran udang; dan
3)     menanam   mangrove   pada   saluran   pengeluaran   yang dipengaruhi oleh pasang surut dan aliran nutrient.
b.     pengujian terhadap kandungan residu obat ikan, bahan kimia, dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.    Pengendalian penyakit ikan

Pengendalian   penyakit   ikan   pada   pembesaran   udang   dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan cara:
a.    menerapkan cara pembesaran ikan yang baik;

b.     pengamatan  kesehatan  udang  secara  visual  dilakukan  setiap hari dan sampling   pertumbuhan udang dilakukan secara periodik;
c.     pengamatan  secara  mikroskopik  dilakukan  secara  periodik untuk  setiap minggu;
d.    melakukan penanganan kasus penyakit terhadap:

1)     serangan penyakit, dilakukan dengan   mengisolasi udang yang sakit dalam wadah yang steril; dan
2)     kematian udang akibat wabah penyakit dan/atau kematian udang secara sporadik, dilakukan tindakan eradikasi untuk mencegah penularan ke kawasan lain.
e.     melaporkan kasus wabah/kematian masal kepada petugas yang membidangi kesehatan ikan.
3.    Penerapan biosecurity

Penerapan biosecurity pada pembesaran udang dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan cara:
a.     pencegahan   dilakukan   dengan   pemasangan  jaring  keliling, penangkal  burung   (bird   scaring   device),   dan   pemasangan penangkal kepiting (crab scaring device), baik dilakukan secara individu atau kolektif; dan
b.    sarana dan personil harus mengikuti prosedur aseptik.

4.    Pengelolaan air buangan tambak (effluent)

Pengelolaan air buangan tambak (effluent) pada pembesaran udang dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan cara:

a.     mengendapkan      limbah      lumpur      pada      petak/saluran pengendapan sebelum dibuang ke perairan umum;
b.     endapan bahan organik (sisa pakan dan kotoran udang) dapat digunakan  sebagai  bahan  pupuk  organik  atau  bahan  baku pakan ikan herbivora; dan
c.     mutu  air  buangan  tambak  tidak  melampaui  rata-rata  kadar mutu air lingkungan tempat pembuangan effluent atau sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
5.    Pemanenan

Pemanenan pada pembesaran udang dengan teknologi semi intensif dilakukan dengan ketentuan:
a.     panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan panen dilakukan secara total;
b.     panen  dilakukan  dengan  cepat  dan  higienis  untuk  menjaga mutu udang;
c.     apabila    selama    pembesaran    dipergunakan    obat    ikan, pemanenan dilakukan setelah waktu henti obat ikan (withdrawl time); dan
d.     peralatan panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.
6.    Pendokumentasian

Pendokumentasian pada pembesaran udang dengan teknologi semi intensif dengan ketentuan:
a.     melakukan  pencatatan  dan  rekaman  kegiatan  pembesaran udang pada setiap tahapan produksi;
b.     memiliki  petunjuk  baku  tentang  pengoperasian  suatu  proses kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi efektivitas produksi; dan
c.     pencatatan dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah didokumentasikan harus dapat berfungsi sebagai acuan dalam penerapan dan perbaikan berkelanjutan sistem mutu, serta memudahkan     ketertelusuran      pada      seluruh      kegiatan pembesaran.


C.    Teknologi Intensif (Tambak Tanah)

1.    Pengelolaan lingkungan

a.     Setiap  orang  yang  melakukan  kegiatan  pembesaran  udang dengan teknologi intensif, harus:
1)     menyediakan daerah penyangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
2)     memelihara   tanaman   mangrove   atau   tanaman   pantai lainnya yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) di area pembesaran udang; dan
3)   menanam   mangrove   pada   saluran   pengeluaran   yang dipengaruhi oleh pasang surut dan aliran nutrient.
b.     pengujian terhadap kandungan residu obat ikan, bahan kimia, dan kontaminan dilakukan di laboratorium pengujian.
2.    Pengendalian penyakit ikan

Pengendalian   penyakit   ikan   pada   pembesaran   udang   dengan teknologi intensif dilakukan dengan cara:
a.    menerapkan cara pembesaran ikan yang baik;

b.     pengamatan  kesehatan  udang  secara  visual  dilakukan  setiap hari dan   sampling   pertumbuhan   udang   dilakukan   secara periodik;
c.     pengamatan  secara  mikroskopik  dilakukan  secara  periodik setiap minggu;
d.    melakukan penanganan kasus penyakit terhadap:

1)     serangan  penyakit  dilakukan  dengan  mengisolasi  udang yang sakit dalam wadah yang steril; dan
2)     kematian udang akibat wabah penyakit dan/atau kematian udang secara sporadik, dilakukan tindakan eradikasi untuk mencegah penularan ke kawasan lain.
e.     melaporkan kasus wabah/kematian masal kepada petugas yang membidangi kesehatan ikan.
3.    Penerapan biosecurity

Penerapan  biosecurity  pada  pembesaran  udang  dengan  teknologi intensif dilakukan dengan cara:
a.     pencegahan   dilakukan   dengan   pemasangan  jaring  keliling, penangkal burung (bird scaring device), dan penangkal kepiting (crab  scaring  device),  baik  dilakukan  secara  individu  atau kolektif; dan


b.    sarana dan personil harus mengikuti prosedur aseptik.

4.    Pengelolaan air buangan tambak (effluent)

Pengelolaan air buangan tambak (effluent) pada pembesaran udang dengan teknologi intensif dilakukan dengan cara:
a.     mengendapkan      limbah      lumpur      pada      petak/saluran pengendapan sebelum dibuang ke perairan umum;
b.     endapan bahan organik (sisa pakan dan kotoran udang) dapat digunakan  sebagai  bahan  pupuk  organik  atau  bahan  baku pakan ikan herbivora; dan
c.     mutu  air  buangan  tambak  tidak  melampaui  rata-rata  kadar mutu air lingkungan tempat pembuangan effluent atau sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
5.    Pemanenan

Pemanenan  pada  pembesaran  udang  dengan  teknologi  intensif dilakukan dengan ketentuan:
a.     panen dilaksanakan pada waktu pagi hari atau sore hari dan dapat dilakukan secara parsial atau total;
b.     panen  dilakukan  dengan  cepat  dan  higienis  untuk  menjaga mutu udang;
c.     apabila    selama    pembesaran    dipergunakan    obat    ikan, pemanenan dilakukan setelah waktu henti obat ikan (withdrawl time); dan
d.     peralatan panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak fisik, tidak mencemari produk, dan mudah dibersihkan.
6.    Pendokumentasian

Pendokumentasian   pada   pembesaran   udang   dengan   teknologi intensif dengan ketentuan:
a.   melakukan  pencatatan  dan  rekaman  kegiatan  pembesaran udang pada setiap tahapan produksi;
b.   memiliki  petunjuk  baku  tentang  pengoperasian  suatu  proses kerja yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dalam satu unit pembesaran yang dapat mempengaruhi efektivitas produksi; dan
c.  pencatatan dan rekaman kegiatan pembesaran udang yang telah didokumentasikan harus dapat berfungsi sebagai acuan dalam penerapan  dan  perbaikan  berkelanjutan  sistem  mutu  serta memudahkan      ketertelusuran      pada      seluruh      kegiatan pembesaran.


 Sumber :


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75 /Permen-KP/2016