Penumbuhan
kelembagaan pelaku utama merupakan proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya
suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara
bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif
kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling
mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat
merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana
setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat
sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
UNSUR-UNSUR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENUMBUHKEMBANGAN KELEMBAGAAN
KELOMPOK
a. Adanya saling mengenal dengan
baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai.
b. Mempunyai pandangan dan
kepentingan yang sama dalam berusaha
c. Memiliki kesamaan dalam hal:
tradisi/kebiasaan, pemukiman, jenis usaha, hamaparan, jenis alat tangkap/kapal,
d. keanggotaan setiap kelompok
berkisar 10-25 orang.
e. Memiliki motivasi untuk
berkembang
DASAR PENGELOMPOKAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA
1. Kelembagaan Pelaku Utama berdasarkan
a) Segmen (pembenihan, pendederan, pembesaran, saprokan, pemasaran, pengolah,
penangkapan dll)
b) Usaha pada komoditas utama yang sama
2. Kelembagaan pelaku utama diarahkan menjadi asosiasi perikanan (ASOKAN)
Pengelompokan dapat didasarkan pula kepada:
a) Jenis alat /usaha atau RTP (Rumah Tangga Perikanan) atau RTBP (Rumah Tangga
Buruh Perikanan)
b) Peranan anggota kelembagaan didalam RTP (apakah sebagai juragan,
penggarap, buruh) yang pada prinsipnya berperan sebagai decision maker
(penentu).
c) Lokasi atau sosiometri (anggota kelembagaan bebas memilih kontak
nelayan/pembudidaya ikan/pengolah, atau berdararkan hubungan sejarah/famili)
d) Status anggota kelembagaan di dalam lingkungan keluarganya (Bapak, Ibu,
anak, Pemuda, wanita)
Kelembagaan pelaku utama
perikanan mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah
Proses Pembelajaran
Sebagai
wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku utama
perikanan
merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota
kelompoknya.
Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam
rangka:
1.
mengadopsi
teknologi inovasi;
2.
saling asah, asih
dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan
fasilitator atau pemandu dari
penyuluh perikanan;
3.
mengambil
kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan
bersama.
Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat
tercapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan
komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing,
sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari
masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
b. Wahana
Kerjasama
Sebagai wahana kerjasama,
kelembagaan pelaku utama perikanan
merupakan cerminan dari
keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku
utama perikanan harus dapat
berfungsi sebagai wadah kerjasama antar pelaku
utama dalam upaya
mengembangkan kelompok dan membina kehidupan
pelaku utama.
c. Unit
Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan
Kelembagaan pelaku utama
perikanan sebagai unit penyedia sarana dan
prasarana,
erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya
dalam
sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan
sebagai
penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.
d. Unit
Produksi Perikanan
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai
unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya
kelompok pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana
produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan
kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
e. Unit
Pengolahan dan Pemasaran
Kelompok pelaku utama
perikanan sebagai unit pengolahan dan
pemasaran, erat hubungannya
dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya
kelompok pengolah hasil
perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengolahan
dan pemasaran hasil secara
bersama-sama akan lebih efisien serta dapat
menjamin kestabilan harga produk.
f. Unit
Jasa Penunjang
Kelembagaan pelaku utama
perikanan juga dapat berfungsi sebagai
sebuah unit usaha yang
mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa
penyewaan, jasa percontohan,
jasa konsultasi, dan lain-lain.
g.
Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama
berfungsi sebagai organisasi kegiatan
bersama dimana pelaku utama
akan belajar mengorganisasi kegiatan secara
bersama-sama melalui
pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan
mengikuti tata tertib
sebagai hasil kesepakatan bersama.
h.
Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama
perikanan sebagai kesatuan swadaya dan
swadana merupakan
kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian
masalah bersama maupun dalam
penguatan dan pengembangan modal usaha
anggota, misalnya melakukan
pemupukan modal bersama untuk menyediakan
modal bagi anggotanya
melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan
sebagainya. Dengan demikian,
anggota mendapatkan kemudahan dalam
mendapatkan modal usaha,
bermitra dengan lembaga keuangan, serta
mempermudah dalam akses
pemasarannya.
LANGKAH-LANGKAH PENUMBUHAN KELOMPOK
Kelompok dapat terbentuk dengan
sendirinya (tanpa bantuan pihak luar) dan dapat pula terbentuk dengan bantuan
pihak luar, sehingga agar pelaku utama dapat membentuk kelompok, perlu adanya
rangsang dan motivasi, antara lain dengan cara-cara berikut
:
1) Memberikan penerangan mengenai
keuntungan membentuk kelompok, melalui ceramah, diskusi, tanya-jawab, pemutaran
film/slide, siaran televisi, penyebaran brosur/leaflet dan lain-lain.
2) Mengajak para pelaku utama untuk
mengunjungi kelompok-kelompok lain yang sudah berhasil.
Dalam pelaksanaan penumbuhan kelompok,
dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Identifikasi potensi.
Petugas/tenaga pendamping mengamati dan meneliti
apakah ada pelaku utama dan pelaku usaha bidang perikanan yang berpotensi
untuk dikembangkan menjadi suatu kelembagaan kelompok pelaku utama antara lain:
a) Keberhasilan kegiatan usahanya dalam beberapa musim atau tahun.
b) Sering atau berani mencoba sesuatu teknologi baru.
c) Hubungan dengan aparat desa, Instansi/Dinas, lembaga lain, tokoh
masyarakat, Penyuluh atau pembina lainnya, cukup baik untuk berkonsultasi
atau dalam rangka mencari sesuatu informasi yang berhubungan dengan
pembangunan perikanan.
d) Mau dan mampu melaksanakan serta mengembangkan program Pemerintah.
2. Pelaksanaan penumbuhan:
a) Koordinasi dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan kontak pelaku
utama yang ada wilayah kerja penyuluhan untuk terlaksananya pertemuan
para pelaku utama.
b) Musyawarah penumbuhan kelembagaan kelompok pelaku utama
c) Pengukuhan kelembagaan kelompok pelaku utama
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama sebagai wahana
kerjasama antara anggota kelompok dan antara kelompok dengan pihak lain:
a) menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu
berkeinginan untuk berkejasama dalam bisnis perikanan.
b) menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan
pandangan-pandangan di antara anggota untuk mencapai tujuan bersama dalam
kegiatan bisnis perikanan.
c) mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota
sesuai dengan kesepakatan bersama.
d) mengembangkan kedisiplinan dan rasa/tanggung jawab diantara sesama anggota
kelompok dalam mencapai keberhasilan bisnis perikanan.
e) merencanakan dan melaksanakan musyawarah dan pertemuan-pertemuan lainnya
agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi kelompoknya dalam menunjang
bisnis perikanan.
f) mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam
kelompok
g) melaksanakan tukar menukar pikiran.
h) bekerjasama dengan pihak-pihak penyedia kemudahan sarana produksi
perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
i) mengembangkan kader kepemimpinan di kalangan para anggota kelompok dengan
jalan memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk megembangkan
keterampilan dibidang tertentu sehingga berperan sebagai agen teknologi.
j) mengadakan akses ke lembaga keuangan untuk keperluan pengembangan usaha
para anggota kelompok
k) melaksanakan hubungan melembaga dengan kios penyedia sarana produksi
perikanan dalam pelaksanakan RUK, pengolahan, pemasaran hasil dan permodalan.
Bila semua pelaku
utama bekerja secara sendiri-sendiri tentu saja tidak akan mampu mengembangkan
usaha dengan baik. Namun setelah digabung dalam kelompok dan masuk dalam wadah
kelembagaan kelompok maka berbagai keunggulan dan keuntungan pasti akan
diperoeh, misalnya mudah mendapatkan modal usaha, dapat bermitra dengan lembaga
keuangan serta mempermudah dalam akses pemasarannya. Dengan manfaat berlembaga
cukup besar dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan
masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
Dalam rangka
penumbuhan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan melalui
pengelompokan yang antara lain dapat dibagi kedalam;
1) Kelembagaan Pelaku Utama berdasarkan JENIS USAHA
2) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan SKALA USAHA
3) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan STATUS USAHA
4) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan KOMODITAS UTAMA
5) Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan TEMPAT TINGGAL/ DOMISILI.
Kelembagaan pelaku utama
kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1. KUB yang dibentuk oleh nelayan;
2. POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya
ikan; dan
3. POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan
pemasar ikan.
4. KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5. POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat
dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan
perikanan
PENGUKUHAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA
Pengukuhan adalah
suatu proses peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang
kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang,
peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi. Dengan
pemberdayaan tersebut bertujuan sumber daya manusia yang berkualitas, andal,
serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan kelembagaan bisnis perikanan
sehingga pembangunan perikanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan
hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan
prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu upaya dalam
pemberdayaan kelembagaan kelompok pelaku utama adalah melalui kegiatan
fasilitasi dalam pengukuhan dan pengakuan terhadap kelembagaan kelompok.
Pengukuhan dan atau
pengakuan terhadap kelembagaan kelompok pelaku utama merupakan salah satu
bentuk penghargaan atas karya dan prestasi kelompok yang telah dicapai
dan merupakan kebanggaan bagi para anggota kelompok. Kegiatan ini
diharapkan akan tumbuh motivasi yang lebih besar dari para anggota kelompok untuk
belajar lebih giat, bekerja lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha
menigkatkan produksi dan pendapatannya.
Adapun tujuan dari
pelaksanaan pengukuhan kelompok antara lain:
1. Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai prinsip belajar dan
kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan.
2. Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk
memanfaatkan peluang ekonomi.
3. Terciptanya metode pemberdayaan, bimbingan, dan pelayanan yang sesuai
dengan tingkat kemampuan kelompok pelaku utama
Sumber :
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor Kep.14/Men/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan Dan
Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
Razi F., 2011. Membangun Kelembagaan Pelaku
Utama yang Dinamis dan Mandiri. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar