Selasa, 05 Februari 2019

PENUMBUHAN KELEMBAGAAN KELOMPOK PELAKU UTAMA PERIKANAN




Penumbuhan kelembagaan pelaku utama merupakan proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.

UNSUR-UNSUR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENUMBUHKEMBANGAN KELEMBAGAAN KELOMPOK

a.    Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai.
b.    Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha
c.    Memiliki kesamaan dalam hal: tradisi/kebiasaan, pemukiman, jenis usaha, hamaparan, jenis alat tangkap/kapal,
d.    keanggotaan setiap kelompok berkisar 10-25 orang.
e.    Memiliki motivasi untuk berkembang

DASAR PENGELOMPOKAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA
1.    Kelembagaan Pelaku Utama berdasarkan
a)    Segmen (pembenihan, pendederan, pembesaran, saprokan, pemasaran, pengolah, penangkapan dll)
b)   Usaha pada komoditas utama yang sama
2.    Kelembagaan pelaku utama diarahkan menjadi asosiasi perikanan (ASOKAN)
Pengelompokan dapat didasarkan pula kepada:
a)    Jenis alat /usaha atau RTP (Rumah Tangga Perikanan) atau RTBP (Rumah Tangga Buruh Perikanan)
b)   Peranan anggota kelembagaan didalam  RTP (apakah sebagai juragan, penggarap, buruh) yang pada prinsipnya berperan sebagai decision maker (penentu).
c)    Lokasi atau sosiometri (anggota kelembagaan bebas memilih kontak nelayan/pembudidaya ikan/pengolah, atau berdararkan hubungan sejarah/famili)
d)    Status anggota kelembagaan di dalam lingkungan keluarganya (Bapak, Ibu, anak, Pemuda, wanita)

               Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah Proses Pembelajaran
    Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku utama
    perikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota
    kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam
    rangka:
1.      mengadopsi teknologi inovasi;
2.      saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan
             fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan;
3.      mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama.
Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
b. Wahana Kerjasama
Sebagai wahana kerjasama, kelembagaan pelaku utama perikanan
merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku
utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerjasama antar pelaku
utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan
pelaku utama.
c. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia sarana dan
prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya
dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan
sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.
d. Unit Produksi Perikanan
  Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
e. Unit Pengolahan dan Pemasaran
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit pengolahan dan
pemasaran, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya
kelompok pengolah hasil perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengolahan
dan pemasaran hasil secara bersama-sama akan lebih efisien serta dapat
menjamin kestabilan harga produk.
f. Unit Jasa Penunjang
Kelembagaan pelaku utama perikanan juga dapat berfungsi sebagai
sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa
penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan lain-lain.
g. Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan
bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara
bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan
mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.
h. Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan
swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian
masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha
anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan
modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan
sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam
mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta
mempermudah dalam akses pemasarannya.


LANGKAH-LANGKAH PENUMBUHAN KELOMPOK
Kelompok dapat terbentuk dengan sendirinya (tanpa bantuan pihak luar) dan dapat pula terbentuk dengan bantuan pihak luar, sehingga agar pelaku utama dapat membentuk kelompok, perlu adanya rangsang dan motivasi, antara lain dengan cara-cara berikut :                                                
1)    Memberikan penerangan mengenai keuntungan membentuk kelompok, melalui ceramah, diskusi, tanya-jawab, pemutaran film/slide, siaran televisi, penyebaran brosur/leaflet dan lain-lain.
2)    Mengajak para pelaku utama untuk mengunjungi kelompok-kelompok lain yang sudah berhasil.
Dalam pelaksanaan penumbuhan kelompok, dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Identifikasi potensi.
Petugas/tenaga pendamping mengamati dan meneliti apakah ada pelaku utama dan pelaku usaha bidang  perikanan yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi suatu kelembagaan kelompok pelaku utama antara lain:
a)    Keberhasilan kegiatan  usahanya dalam beberapa musim atau tahun.
b)   Sering atau berani mencoba sesuatu teknologi baru.
c)    Hubungan dengan aparat desa,  Instansi/Dinas, lembaga lain, tokoh masyarakat, Penyuluh atau  pembina lainnya, cukup baik untuk berkonsultasi atau dalam rangka mencari sesuatu informasi yang berhubungan dengan  pembangunan perikanan.
d)    Mau dan mampu melaksanakan serta mengembangkan program Pemerintah.
2.    Pelaksanaan  penumbuhan:
a)    Koordinasi dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan kontak pelaku utama  yang ada wilayah kerja penyuluhan untuk terlaksananya pertemuan para pelaku utama.
b)   Musyawarah penumbuhan kelembagaan kelompok pelaku utama
c)    Pengukuhan kelembagaan kelompok pelaku utama
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama sebagai wahana kerjasama antara anggota kelompok dan antara kelompok dengan pihak lain:
a)    menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk berkejasama dalam bisnis perikanan.
b)   menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan-pandangan di antara anggota untuk mencapai tujuan bersama dalam kegiatan bisnis perikanan.
c)    mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama.
d)    mengembangkan kedisiplinan dan rasa/tanggung jawab diantara sesama anggota kelompok dalam mencapai keberhasilan bisnis perikanan.
e)    merencanakan dan melaksanakan musyawarah dan pertemuan-pertemuan lainnya agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi kelompoknya dalam menunjang bisnis perikanan.
f)     mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok
g)    melaksanakan tukar menukar pikiran.
h)    bekerjasama dengan pihak-pihak penyedia kemudahan sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
i)     mengembangkan kader kepemimpinan di kalangan para anggota kelompok dengan jalan memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk megembangkan keterampilan dibidang tertentu sehingga berperan sebagai agen teknologi.
j)     mengadakan akses ke lembaga keuangan untuk keperluan pengembangan usaha para anggota kelompok
k)    melaksanakan hubungan melembaga dengan kios penyedia sarana produksi perikanan dalam pelaksanakan RUK, pengolahan, pemasaran hasil dan permodalan.
Bila semua pelaku utama bekerja secara sendiri-sendiri tentu saja tidak akan mampu mengembangkan usaha dengan baik. Namun setelah digabung dalam kelompok dan masuk dalam wadah kelembagaan kelompok maka berbagai keunggulan dan keuntungan pasti akan diperoeh, misalnya mudah mendapatkan modal usaha, dapat bermitra dengan lembaga keuangan serta mempermudah dalam akses pemasarannya. Dengan manfaat berlembaga cukup besar dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan masyarakat bidang kelautan dan perikanan.
Dalam rangka penumbuhan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan melalui pengelompokan yang antara lain dapat dibagi kedalam;
1)    Kelembagaan Pelaku Utama berdasarkan JENIS USAHA     
2)    Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan SKALA USAHA
3)    Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan STATUS USAHA
4)    Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan KOMODITAS UTAMA
5)    Kelembagaan Pelaku Utama Berdasarkan TEMPAT TINGGAL/ DOMISILI.


                   Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
 1. KUB yang dibentuk oleh nelayan;
 2. POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan
 3. POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
 4. KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
 5. POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan










PENGUKUHAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA
Pengukuhan adalah suatu proses peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.  Dengan pemberdayaan tersebut bertujuan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan kelembagaan bisnis perikanan sehingga pembangunan perikanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.  Salah satu upaya dalam pemberdayaan kelembagaan kelompok pelaku utama adalah melalui kegiatan fasilitasi dalam pengukuhan dan pengakuan terhadap kelembagaan kelompok.
Pengukuhan dan atau pengakuan terhadap kelembagaan  kelompok pelaku utama merupakan salah satu bentuk penghargaan atas karya dan prestasi kelompok yang telah dicapai  dan merupakan kebanggaan  bagi para anggota kelompok.  Kegiatan ini diharapkan akan tumbuh motivasi yang lebih besar dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan pendapatannya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan kelompok antara lain:
1.    Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai prinsip belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan.
2.    Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk memanfaatkan peluang ekonomi.
3.    Terciptanya metode pemberdayaan, bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelompok pelaku utama


            Sumber :
    Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.14/Men/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan Dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.

     Razi F., 2011. Membangun Kelembagaan Pelaku Utama yang Dinamis dan Mandiri. Pusat            Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar