Karakteristik
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1.
Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a. Kelompok Perikanan
1.
memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25
orang;
2.
pelaku utama yang berada di dalam lingkungan
pengaruh seorang ketua kelompok;
3.
mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang
sama terutama dalam bidang usaha perikanan:
4.
memiliki kesamaan-kesamaan dalam
tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
5.
bersifat informal;
6.
memiliki saling ketergantungan antar
individu:
7.
mandiri dan partisipatif;
8.
memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
dan
9.
memiliki administrasi yang rapih.
b. Gabungan Kelompok Perikanan
1.
terdiri dari 5 - 10 kelompok dalam satu
kawasan potensi perikanan;
2.
memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan
kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
3.
mandiri;
4.
memiliki struktur organisasi kelembagaan
pelaku utama kelautan dan perikanan;
5.
memiliki usaha perikanan secara komersial;
6.
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
dalam mengembangkan usahanya;
7.
mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang
sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
8.
bersifat informal;
9.
memiliki aturan/norma yang disepakati
bersama;
10.
memiliki
administrasi yang rapih.
c. Asosiasi Perikanan
1)
terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;
2)
memiliki kesamaan jenis usaha;
3)
memiliki prinsip kebersamaan dan kemitraan
dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4)
mandiri;
5)
memiliki usaha perikanan secara komersial;
6)
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
dalam mengembangkan usahanya;
7)
mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang
sama terutama
8)
dalam bidang usaha perikanan;
9)
bersifat informal;memiliki aturan/norma yang
disepakati bersama:
memiliki administrasi yang rapih.
d. Korporasi Perikanan
1)
anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan
atau lebih;
2)
memiliki badan hukum;
3)
prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam
meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4)
memiliki usaha perikanan secara komersial;
5)
mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang
sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
6)
bersifat informal;
7)
memiliki aturan/norma yang disepakati
bersama;
8)
memiliki administrasi yang rapih.
2. Unsur
Pengikat Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan yang madiri dapat
terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut
adalah:
a)
adanya kepentingan yang sama;
b)
adanya motivasi untuk berkembang diantara
mereka;
c)
adanya saling mengenal dengan baik antara
sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
d)
adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang
menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
e)
adanya struktur organisasi dan pembagian
tugas yang jelas;
f)
adanya pengelolaan administrasi, sarana dan
prasarana serta keuangan secara bersama;
g)
adanya kader yang berdedikasi untuk
menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku
utama lainnya:
h)
adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi
sebagian besar anggotanya;
i)
adanya dorongan dari tokoh masyarakat
setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
j)
adanya jejaring kerja/usaha serta akses
terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
k)
memiliki akses terhadap teknologi dan
informasi; dan
l)
unsur pengikat lainnya.
3. Azas
Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama perikanan berdasarkan
prinsip:
1.
Kerakyatan dan keberpihakan
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama
perikanan dilakukan sesuai kebutuhan dan potensi wilayahnya, dengan selalu
mengutamakan kepentingan pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan.
2.
Kemandirian
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama
perikanan didasarkan pada kemampuan pelaku utama, baik kemampuan fisik
(penyediaan sarana) maupun kemampuan non fisik dan tidak tergantung kepada
pemerintah atau pihak lain.
3.
Kemitraan dan kerjasama
Dalam kegiatan penyuluhan, pelaku utama
adalah mitra sejajar pemerintah (Penyuluh PNS), sehingga kelembagaan pelaku
utama perikanan harus dapat bekerjasama, saling membantu dan saling memperkuat
(sinergi).
4.
Bertahap dan berkelanjutan
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama
perikanan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pelaku utama
perikanan, keperluan/kebutuhan masyarakat yang didasarkan pada suatu
perencanaan yang berkesinambungan, serta dukungan Pemerintah.
5.
Partisipatif
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama
perikanan dilakukan melalui peran aktif dari seluruh pelaku utama mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
6.
Pemberdayaan (empowerment)
Kelembagaan pelaku utama perikanan harus
memuat prinsip paradigma pemberdayaan dalam mengupayakan kelompok menjadi
mandiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan
anggota.
4. Unsur
Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama perikanan dilakukan
dengan unsur
adanya:
1. Kepentingan yang sama;
2. Motivasi untuk maju;
3. Saling mengenal dengan akrab, dan saling percaya; dan
4. Rasa tanggung jawab
5. Azas-azas
Pengembangan Kelembagaan pelaku utama perikanan
Prinsip-prinsip pengembangan yang dipakai sebagai acuan
dalam upaya
pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan meliputi:
1.
Pengambilan keputusan dilakukan oleh anggota
kelompok secara musyawarah dan mufakat untuk memperoleh manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota (dari, oleh dan untuk anggota).
2.
Peran pemerintah hanya terbatas pada
fasilitasi sehingga lembaga pelaku utama mampu menggunakan dan memanfaatkan
potensi sumberdaya yang dimiliki melalui kreatifitasnya sendiri dalam
mensejahterakan anggotanya.
3.
Pemberdayaan lembaga pelaku utama perikanan
mencakup berbagai aspek, antara lain manajemen, produksi, teknologi,
peningkatan sumberdaya manusia (anggota), wirausaha, distribusi, dan pemasaran
hasil.
6. Arah
Pengembangan Kelembagaan pelaku utama perikanan.
Pengembangan kelembagaan
pelaku utama kegiatan perikanan diarahkan agar kelembagaan yang telah terbentuk
dan tumbuh dapat menjalankan fungsi penyuluhan perikanan dengan efisien dan
efektif sehingga dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang lebih maju. Peningkatan
kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dilaksanakan melalui kegiatan
pemberdayaan yaitu:
1.
Peningkatan peran lembaga dalam memajukan
usaha anggotanya;
2.
Peningkatan kemampuan keterampilan
berproduksi bagi pelaku utama yang bergabung sebagai anggota;
3.
Peningkatan kemampuan administrasi usaha,
yaitu mencatat semua transaksi bisnisnya;
4.
Peningkatan kemampuan bernegosiasi dan
berinteraksi dalam bisnis bidang kelautan dan perikanan; dan
5.
Peningkatan kemampuan berorganisasi dan
bekerjasama antar lembaga.
Materi pemberdayaan dalam rangka penumbuhan dan
pengembangan pelaku
utama kegiatan perikanan terdiri dari:
1.
Teknologi Perikanan
Pengelolaan teknologi
perikanan meliputi teknologi produksi, panen dan pasca panen, ekonomi, serta
sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan lembaga pelaku utama. Kebutuhan
lembaga pelaku utama dalam hal pengelolaan teknologi perikanan, selain
kemampuan pribadi sebagai pembina, diperlukan pula informasi dari luar untuk
menunjang kelancaran pembinaan, yaitu informasi:
a. hasil penelitian;
b. media massa; dan
c. dari instansi terkait.
2.
Komunikasi
Kemampuan dalam berkomunikasi merupakan hal yang sangat
penting dalam penerapan metode penyuluhan. Komunikasi yang baik membuat pesan
yang disampaikan dapat dipahami, dimengerti sehingga transfer teknologi
berjalan efektif.
3.
Lingkungan
Pembinaan kelembagaan pelaku utama merupakan proses
pembelajaranbagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolongserta mengorganisasikan dirinya dalam memanfaatkan sumberdaya kelautan
danperikanan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,pendapatan,
dan kesejahteraannya dengan memperhatikan pelestarian wawasan lingkungan hidup.
4.
Administrasi
Pengelolaan administrasi yang baik memberikan dampak bagi
lembaga pelaku utama. Semakin baik pengelolaan administrasi suatu lembaga
menunjukkan\ kinerja dari lembaga pelaku utama tersebut. Oleh karena itu perlu
adanya pemberdayaan kepada lembaga pelaku utama tersebut yang dilakukan dengan memberikan
pembinaan pengelolaan administrasi sampai mereka terbiasa melakukannya.
Pengelolaan administrasi tersebut antara lain meliputi:
a. keadaan kelompok (sejarah, data pengurus, data
anggota)
b. kegiatan kelompok
c. keuangan kelompok
d. kehadiran anggota pada setiap pertemuan
e. penyusunan rencana kegiatan kelompok
f. kemajuan/perkembangan kelompok
g. penyusunan laporan kegiatan.
Untuk dapat mengetahui
keberadaan kelompok dan tingkat kemajuan kelompok, dokumentasi kelompok yang
berupa pembukuan atau administrasi kelompok perlu disusun.
Sumber :
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor Kep.14/Men/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan Dan
Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar