PENGELOLAAN
KUALITAS AIR DI KARAMBA JARING APUNG
ABSTRAK
Kualitas air adalah suatu
ukuran kondisi air dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi, dan biologisnya.
Kualitas air juga menunjukkan ukuran kondisi air relatif terhadap kebutuhan
biota air dan manusia. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan
memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan
ekologis. Beberapa hal yang ingin dijelaskan dalam artikel ini adalah
persyaratan mutu air, pengelolaan kualitas air terhadap limbah pakan dan
kotoran ikan dan pengelolaan KJA menghadapi penomenaupwelling.
Kata kunci: kualitas air,
pengelolaan kualitas air, karamba jaring apung.
PENDAHULUAN
Air merupakan salah satu
sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan
perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga
merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Untuk melestarikan fungsi
air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan
mendatang serta keseimbangan ekologis.
Sumber air adalah wadah air
yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian
ini mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. Sumber Daya Air
dikelola berdasarkan asas kelestarian, kesimbangan, kemanfaat umum, keterpaduan
dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004: Pengelolaan Sumber Daya Air
adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka
dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air. Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil
perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk
menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
Kegiatan budidaya perikanan
pada umumnya membutuhkan lebih banyak air per unit area atau per unit produksi
dibandingkan kegiatan peternakan dan budidaya pertanian. Ketersediaan sumber
air yang berkualitas sering kali menentukan keberhasilan atau kegagalan usaha
budidaya perikanan (Pillay, 1990).
Peran kualitas air dalam
budidaya ikan, antara lain berupa: (1) penentu keberadaan berbagai jenis
organisme yang ada dalam ekosistem perairan, baik terhadap ikan yang
dibudidayakan maupun biota lainnya sebagai penyusun ekosistem; (2) pemberi
pengaruh yang cukup besar terhadap pertumbuhan dan kelulushidupan ikan; dan (3)
penentu keberhasilan dalam budidaya ikan, selain jumlahnya harus mencukupi,
kualitas yang baik akan menghasilkan output yang baik pula.
Budidaya ikan dengan Karamba
Jaring Apung (KJA) di waduk dan danau merupakan budidaya berbasis pelet
(budidaya intensif), dengan kata lain kegiatan usaha yang efisien secara mikro
tetapi inefisien secara makro, terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya
terhadap lingkungan. Pertumbuhan jumlah keramba yang terus meningkat yang
berarti terus meningkatnya jumlah ikan yang dipelihara akan menghasilkan
sejumlah limbah organik yang besar akibat pemberian pakan yang tidak efektif
dan efisien.
Pada saat jumlah KJA melampaui
batas tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi berupa
penumpukan sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan menyebabkan
penurunan kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air
danau/waduk) yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan
dan metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah
domestik yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi
penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada terjadinya
pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang menyebabkan ledakan (blooming)
fitoplankton dan gulma air seperti enceng gondok (Eichornia crassipes),
upwelling dan lain-lain yang yang dapat mengakibatkan organisme perairan
(terutama ikan-ikan budidaya) serta diakhiri dengan makin menebalnya lapisan
anaerobik di badan air danau.
Kotoran ikan dapat menimbulkan
deposisi yang meningkat di dasar perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan
kadar oksigen di bagian dasar. Lukman (2002) menjelaskan bahwa pasokan oksigen
dalam pengelolaan KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan
pembusukan sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah
budidaya ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia
berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi aerobik,
pertumbuhan dan reproduksi. Berdasarkan beberapa keadaan dan permasalahan
tersebut perlu dilakukan penulisan ilmiah mengenai “Pengelolaan Kualitas Air di
Lingkungan Karamba Jaring Apung” dalam rangka turut memberikan masukan kepada
pihak terkait.
TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Berdasarkan permasalahan pada
bagian latar belakang, tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Menjelaskan bagaimana pengelolaan kualitas air
terhadap limbah pakan dan kotoran ikan.
2.
Menjelaskan bagaimana pengelolaan KJA menghadapi
penomena upwelling.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Diersing
(2009), Kualitas air adalah suatu ukuran kondisi air dilihat dari
karakteristik fisik, kimiawi, dan biologisnya. Kualitas air juga menunjukkan
ukuran kondisi air relatif terhadap kebutuhan biota air dan manusia. Karakter
kualitas air yang perlu diperhatikan dalam budidaya ikan, antara lain: (a)
Karakter kimia air: Salinitas, DO (Dissolved Oxygen), BOD, COD, logam berat,
Nitrat, Derajat Keasaman (pH), dan Akalinitas; (b) Karakter fisika air:
kecerahan (transparansi) air, suhu, padatan terlarut, padatan tersuspensi, bau,
warna, rasa dan kedalaman air. dan (c) Karakter biologi air: kepadatan dan
kelimpahan plankton, Ephemeroptera, Plecoptera,Trichoptera, Mollusca, Escherichia
coli dan Bakteri
koliform.
Mutu air adalah kondisi
kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter
tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk
dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Pasal 1).
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2001 Pasal 8, Klasifikasi Mutu dan Kelas Air dibagi kedalam:
a. Kelas Satu: air yang
peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan
lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas Dua: air yang
peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air,
pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan
atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut;
c. Kelas Tiga: air yang
peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan,
air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan
mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas Empat: air yang
peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan
lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 1990 Pasal 7, Penggolongan air menurut peruntukkannya ditetapkan
sebagai berikut :
1. Golongan A: air yang dapat digunakan sebagai air minum
secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2. Golongan B: air yang dapat dighunakan sebagai air baku
air minum.
3. Golongan C: air yang dapat digunakan untuk keperluan
perikanan dan peternakan.
4. Golongan D: air yang dapat digunakan untuk keperluan
pertanian, dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri, pembangkit
listrik tenaga air.
Tabel 1. Kriteria Penilaian parameter
Kualitas (mutu) Air
No.
|
Parameter
|
Klasifikasi Kualitas (mutu)
Air
|
Keterangan
|
|||
Tercemar Ringan(Kelas 1)
|
Tercemar Sedang(Kelas 2)
|
Tercemar Berat
(Kelas 3)
|
Tercemar Sangat Berat
(Kelas 4)
|
|||
1.
|
BOD/KOB (mg/l)
|
< 1,0
|
1,0-3,0
|
3,0-6,0
|
>6,0
|
Dijabarkan dari baku mutu
Air Gol-A, B, C dan D
|
2.
|
COD/KOK (mg/l)
|
<5 span="">
|
5,0-10,0
|
10,0-15,0
|
>15,0
|
|
3.
|
DO/OT (mg/l)
|
>6,0
|
5,0-6,0
|
3,0-5,0
|
<3 span="">
|
|
4.
|
pH
|
6,5-8,5
|
5,0-9,0
|
6,0-9,0
|
5,0-9,0
|
Sumber: Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 1990
Menurut Peraturan Pemerintah
82 Tahun 2001 Pasal 1: Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air
sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk
menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. Pencemaran air
adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen
lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin
kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Upaya pengendalian pencemaran
air merupakan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, adapun
wewenang dalam pengendalian pencemaran air adalah;
a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber
pencemar;
c. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada
tanah;
d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air
atau sumber air;
e. memantau kualitas air pada sumber air; dan
f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu
air.
Menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan
pencemaran lingkungan hidup yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,
zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan
manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian
pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau
dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air
dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang
membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.
Pendayagunaan sumber daya air
adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan
pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan
memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas
air yang masuk dan yang berada di sumber air (Sumber: Peraturan Pemerintan
Nomor 42 Tahun 2008).
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
TERHADAP LIMBAH PAKAN DAN KOTORAN IKAN
Salah satu wadah budidaya
perikanan yang berbasiskan air adalah karamba jaring apung (KJA/floating
net cage). KJA merupakan salah satu teknik budidaya ikan di perairan
umum seperti sungai, waduk, danau, dan laut. Setiap perairan memiliki
karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Budidaya ikan
dengan KJA di waduk dan danau merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya
intensif), dengan kata lain kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi
inefisien secara makro, terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap
lingkungan. Pertumbuhan jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus
meningkatnya jumlah ikan yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah
organik yang besar akibat pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.
Pada saat jumlahnya melampaui
batas tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi berupa
penumpukan sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan menyebabkan
penurunan kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air
danau/waduk) yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan
dan metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah
domestik yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga
menjadi penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada
terjadinya pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang
menyebabkan ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng
gondok (Eichornia crassipes),upwelling dan lain-lain yang
yang dapat mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta
diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.
Pakan ikan merupakan
penyumbang bahan organik tertinggi di danau/waduk (80%) dalam menghasilkan
dampak lingkungan. Jumlah pakan yang tidak dikonsumsi atau terbuang di dasar
perairan oleh ikan sekitar 20–50%. Berbagai pendapat mengenai jumlah pakan yang
terurai di danau /waduk:
- Lukman dan Hidayat (2002)
bahwa sisa pakan dalam bentuk kotoran ikan yang jatuh ke perairan sekitar 50%
dari pakan yang diberikan.
- Krismono (1993) dalam Krismono
dan Wahyudi (2002), pemberian pakan dengan sistem pompa memberi sumbangan
berupa pakan yang terbuang sekitar 20-30% untuk setiap unit KJA dengan ukuran 7
x 7 x 3 m3.
- Philips et al., (1993), Boyd
(1999), Mc Donad et al., (1996), 30% dari jumlah pakan yang diberikan
tertinggal sebagai pakan yang tidak dikonsumsi dan 25-30% dari pakan yang
dikonsumsi akan diekskresikan.
- Sutardjo (2000), limbah pakan
yang terbuang ke perairan yang diperkirakan sekitar 30–40%.
- Azwar dkk (2004), jumlah pakan
pada sistem KJA yang diberikan per hari mencapai 3,3% bobot ikan dan dari
jumlah pakan yang diberikan tersebut ada bagian yang tidak dikonsumsi mencapai
20–25% dari pakan yang dikonsumsi tersebut akan diekskresikan ke lingkungan.
- Rachmansyah (2004), pakan yang
diberikan pada ikan hanya 70% yang dimakan oleh ikan dan sisanya sebanyak 30%
akan lepas ke badan perairan danau sebagai bahan pencemar atau limbah.
Kotoran ikan dapat menimbulkan
deposisi yang meningkat di dasar perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan
kadar oksigen di bagian dasar. Menurut Lukman (2002), pasokan oksigen dalam
pengelolaan KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan
pembusukan sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah
budidaya ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia
berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi aerobik,
pertumbuhan dan reproduksi.
Beberapa hal yang dapat
dilakukan dalam pengelolaan limbah pakan dan kotoran ikan dari KJA: (1)
pengaturan musim tanam, pengendalian jumlah KJA dan padat tebar ikan di KJA
dikurangi atau ikan budidaya diganti dengan jenis yang lebih toleran terhadap
konsentrasi DO yang rendah seperti ikan patin, lele, dan betutu; (2) perlu
disosialisasikan tentang cara pemberian pakan yang sesuai dengan ketentuan
yaitu 3% dari berat badan ikan yang dibudidayakan dan diberikan tiga kali
sehari yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sisa pakan yang masuk perairan;
dan (3) perlu disosialisasikan KJA yang ramah lingkungan yaitu KJA ganda dan
konstruksi KJA dengan pelampungpolystyrene foam.
PENGELOLAAN KJA MENGHADAPI
PENOMENA UPWELLING
Umbalan atau upwelling merupakan
peristiwa alam yang terjadi pengadukan atau pembalikan air dari lapisan bawah
naik ke permukaan dan sebaliknya. Proses ini berakibat pada kematian ikan dan
hewan air lainnya secara masal.
Beberapa langkah yang dapat
dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kematian ikan akibat “up-welling”
adalah:
1. Mensosialisasikan kepada
pembudidaya ikan perihal tanda-tanda akan terjadinya kematian missal ikan.
Tanda-tanda itu antara lain berupa: cuaca mendung dan atau hujan yang
terus-menerus selama 2-3 hari berturut-turut (tidak ada cahaya matahari masuk
ke badan air), dan kualitas air waduk mulai menunjukkan penurunan.
2. Mengurangi jumlah KJA yang
beroperasi atau mengurangi kepadatan ikan yang dipelihara. Jumlah ikan yang
dipelihara harus berada di bawah daya dukung perairan.
3. Segera memanen ikan yang
ukurannya mendekati ukuran konsumsi, untuk menekan kerugian yang dapat timbul.
4. Memilih jenis ikan yang lebih
toleran terhadap kadar oksigen yang rendah.
5. Memindahkan KJA secara
regular, missal 1 tahun sekali ke posisi dengan kondisi air yang lebih baik.
Serta melakukan aerasi di KJA yang merupakan kegiatan tanggap darurat dan dapat
dilakukan hanya sementara waktu.
6. Untuk mengurangi resiko
kematian ikan, juga bisa dilakukan penebaran ikan pemakan planton guna
pengendalian blooming alga.
PENUTUP
Pengelolaan kualitas air pada
lingkungan kawasan budidaya ikan termasuk KJA merupakan kewajiban bersama
antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama perikanan, dan masyarakat
perikanan sebagai upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk
dan yang berada di sumber air. Pemanfaatan sumber daya ikan dapat memberikan
peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan
perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, ZI., Ningrum, S dan
Ongko, S. 2004. Manajemen Pakan Usaha Budidaya Ikan di Karamba Jaring Apung.
Dalam Pengembangan Budidaya Perikanan di Perairan Waduk. Pusat Riset Budidaya
Perikanan. Jakarta.
Diersing, Nancy (2009). "Water
Quality: Frequently Asked Questions." Florida Brooks
National Marine Sanctuary, Key West, FL.
Krismono. 1992. Penelitian
Potensi Sumberdaya Perairan Waduk Wadaslintang, Mrica, Karangates dan Waduk
Selorejo untuk Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung. Buletin Penelitian
Perikanan Darat. Vol. II No. 2 Juni. 20 hal.
Lukman dan Hidayat. 2002.
Pembebanan dan Distribusi Organik di Waduk Cirata. Jurnal Teknologi Lingkungan.
P3TL-BPPT. Vol. 3 (2): 129 – 135.
Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Pemerintan Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Phillips, M.J, Clarke, R. dan
Mowat, A. 1993. Phosphorus Leaching from Atlantic Salmon Diets, Aquacultural
Engineering. 12 (1993) : 47 – 54.
Pillay T.V.R., (1990).
Aquaculture, Principles, and Practise. Fishing News Boks. 575 p. Oxford,
London, Edinburgh, Cambridge, Victoria.
Rachmansyah. 2004. Analisis
Daya Dukung Lingkungan Perairan Teluk Awarange Kabupaten Barru, Sulawesi
Selatan bagi Pengembangan Budidaya Bandeng dalam Keramba Jaring Apung. Sekolah
Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor. Disertasi.
Sutardjo. 2000. Pengaruh
Budidaya Ikan pada Kualitas Air Waduk (Studi Kasus pada Budidaya Ikan dalam
Keramba Jaring Apung, di Ciganea, Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat).
Program Studi Ilmu Lingkungan. Program Pascasarjana. Universitas Indonesia. Jakarta.
Tesis.
Umaly, R.C and M.A.L.A Cuvin. 1988. Limnology. National Book Store Publisher. Manila.
Umaly, R.C and M.A.L.A Cuvin. 1988. Limnology. National Book Store Publisher. Manila.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar